Potensinews.id – Penegakan SKB 80 kendaraan sumbu 3 ditahan di Palembang.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penundaan perjalanan terhadap 80 kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas serta kendaraan overload dan over dimension.
Tindakan ini dilakukan karena melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait larangan beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2024, yang berlaku mulai 4 April hingga 16 April 2024.
Kendaraan yang terkena penundaan diarahkan untuk parkir sementara di pos pelayanan lebaran di Terminal Alang-alang Lebar, Palembang.
Kombes Pol M Pratama, Direktur Lalulintas Polda Sumsel, menjelaskan bahwa penundaan perjalanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan SKB yang berlaku selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
“Hari ini, sebanyak 80 unit kendaraan sumbu tiga keatas kami tunda keberangkatannya.
“Termasuk beberapa kendaraan sumbu 2 dengan kategori over dimensi dan overload, dengan kapasitas muatan melebihi GBB angkut,” ujar Pratama, Senin, 15 April 2024.
Pratama menyebutkan bahwa penundaan perjalanan akan berlaku hingga SKB berakhir pada tanggal 16 April 2024.
Barulah setelah itu kendaraan yang terkena penundaan boleh melanjutkan perjalanan.
“Penundaan ini dilakukan untuk memberikan kelancaran dan kenyamanan bagi pemudik selama periode arus mudik dan balik Lebaran,” tambahnya.
Selain itu, penundaan perjalanan juga bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan di jalan serta menghindari permasalahan teknis yang dapat timbul dari kendaraan angkutan barang tersebut.
“Semoga tindakan penundaan perjalanan ini dapat memberikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan bagi seluruh pemudik selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri tahun 2024,” tutup Pratama.
Dengan adanya penegakan ketentuan ini, Ditlantas Polda Sumsel berupaya untuk menjaga disiplin berlalu lintas.
Srta memastikan kelancaran perjalanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan selama masa arus mudik dan balik Lebaran.(Nopi)