BERITA

KIP: Perang Modern Adalah Perang Informasi

×

KIP: Perang Modern Adalah Perang Informasi

Sebarkan artikel ini
KIP: Perang Modern Adalah Perang Informasi
Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik, Donny Yoesgiantoro. Foto: Istimewa

Potensinews.id – KIP perang modern adalah perang informasi.

Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mendukung stabilitas sektor keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rakernis Humas 2024 pada Selasa, 22 April 2024.

Menurut Donny, era perang modern tidak lagi hanya berkaitan dengan kekuatan militer fisik, melainkan juga berpusat pada perang informasi.

Intelijensi yang tepat dan akurat sangat vital dalam menghadapi dinamika saat ini. “Informasi menjadi senjata utama dalam setiap gerakan,” ujarnya.

UU KIP Nomor 14 Tahun 2018 menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mengakses informasi yang diperlukan.

Baca Juga:  Cuma 3 Hari Kerja, Guru SMA YP Unila Langsung Dapat Hadiah Umroh

Namun, Donny memperingatkan bahwa tidak semua informasi dapat diungkapkan kepada publik.

Ada tiga jenis informasi yang tetap menjadi rahasia, yaitu rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.

“Misalnya, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, atau merugikan kepentingan hubungan luar negeri,” ungkapnya.

Donny juga menyoroti tantangan dalam mewujudkan keterbukaan informasi di era teknologi saat ini.

Salah satunya adalah masih rendahnya budaya keterbukaan informasi di sebagian badan publik.

“Tidak sedikit pimpinan yang belum menganggap penting keterbukaan informasi sebagai sebuah kebutuhan,” jelasnya.

KIP terus berupaya membangun kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi di kalangan institusi publik guna mendukung transparansi dan stabilitas dalam sektor keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Konflik Lahan PTPN Way Berulu Harus Dihentikan

Keterbukaan informasi yang tepat dan terukur diharapkan dapat membawa manfaat positif bagi perekonomian dan stabilitas bangsa secara keseluruhan.

KIP sebut bahwa perang modern adalah perang informasi

Sekadar informasi, dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.

Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.

Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja.(Novis)

Baca Juga:  Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.A Jadi Narasumber Raker 2024 di UIN RIL