Hukum

Kasus Ijazah Palsu Caleg Lampung Selatan Dilaporkan ke Polisi

×

Kasus Ijazah Palsu Caleg Lampung Selatan Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasus Ijazah Palsu Caleg Lampung Selatan Dilaporkan ke Polisi
GEPAK Lampung telah melaporkan sebuah kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang calon anggota DPR Lampung Selatan ke Polda Lampung. Foto: Dok GEPAK Lampung

Potensinews.id – Kasus ijazah palsu caleg Lampung Selatan dilaporkan ke polisi.

LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung telah melaporkan sebuah kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan ke Polda Lampung.

Dugaan penggunaan ijazah palsu itu dilakukan oleh Supriati, caleg DPRD Lampung Selatan dari Dapil 6.

Kasus ini mencuat setelah LSM GEPAK menerima laporan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian data ijazah yang dimiliki oleh calon tersebut.

Menurut Wahyudi, Ketua DPD GEPAK Provinsi Lampung, pihaknya menerima aduan tentang adanya ijazah yang diduga palsu yang digunakan oleh seorang caleg. 

“Setelah penyelidikan awal, kami menemukan bahwa nomor induk siswa nasional (NISN) yang tertera di ijazah tidak terdaftar di Dapodik,” ungkap Wahyudi, Selasa, 30 April 2024. 

Baca Juga:  Kemenkumham Lampung Sosialisasikan Perseroan Perorangan, Kadiv Pelayanan: Daftar Rp50 Ribu Langsung Jadi Direktur

Ijazah yang disebutkan, lanjut dia,seharusnya dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil Kalianda.

Namun data NISN yang tercantum justru terkait dengan PKBM Anggrek. 

“Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pemalsuan dokumen yang terjadi,” tegasnya. 

Lebih lanjut, penyelidikan yang dilakukan oleh LSM GEPAK menemukan bahwa calon tersebut sebenarnya merupakan peserta uji kesetaraan Paket C di PKBM Anggrek.

Dan belum memperoleh ijazah saat mendaftarkan diri sebagai caleg. 

Kejadian ini mengundang pertanyaan serius terkait keabsahan dokumen yang digunakan oleh calon tersebut.

Sementara, setelah menerima laporan dari LSM GEPAK, Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan segera mengambil tindakan. 

“Kami sudah menerima laporan dari GEPAK dan menyarankan pihak kepolisian untuk mengambil alih penyelidikan.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Pimpin Upacara Ziarah Peringati Hari Pahlawan

“Langkah itu diambil untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,” kata seorang pejabat Gakkumdu. 

LSM GEPAK pun berharap agar semua pihak terkait dapat memberikan kerjasama penuh dalam mendukung proses penyelidikan. 

Wahyudi menekankan pentingnya integritas dalam setiap tahapan proses demokrasi, terutama dalam pemilihan umum. 

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa integritas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga demokrasi,” ucapnya.

Dengan demikian, diharapkan bahwa hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Lampung akan segera mencapai kesimpulan yang akurat. 

Hal ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus tersebut, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum di Kabupaten Lampung Selatan dapat berlangsung dengan integritas dan kejujuran yang tinggi.

Baca Juga:  Ketua KPK RI Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Serta memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dapat berpartisipasi dalam pemilu.