Lampung

Arinal Serahkan 5365 SK PPPK di Lingkungan Pemprov Lampung 

×

Arinal Serahkan 5365 SK PPPK di Lingkungan Pemprov Lampung 

Sebarkan artikel ini
Arinal Serahkan 5365 SK PPPK di Lingkungan Pemprov Lampung
Gubernur Arinal saat menandatangani SK PPPK Fungsional Kesehatan dan Guru, Rabu (08/05/2024). Foto: Dok Pemprov Lampung

Potensinews.id – Arinal serahkan 5365 SK PPPK di lingkungan Pemprov Lampung.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melaksanakan serangkaian prosesi penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung.

Pada Rabu, 8 Mei 2024, di Gedung Serbaguna (GSG) PKOR Way Halim, Bandarlampung, dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan dan Fungsional Guru.

Serta pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional.

Dalam acara tersebut, Gubernur Arinal menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN yang telah menerima SK PPPK dan dilantik, sambil menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan baik, sungguh-sungguh, dan penuh dedikasi sebagai bentuk pengabdian kepada Bangsa dan Negara.

Baca Juga:  Bakti Sosial Kesehatan Tzu Chi ke- 142, Gubernur Arinal Apresiasi Operasi Katarak Gratis

PPPK merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas melaksanakan kebijakan publik dan memberikan pelayanan profesional dan berkualitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur Arinal juga menegaskan bahwa pelantikan ke jabatan fungsional merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berdedikasi dan bekerja keras.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk mendukung dan memotivasi para pegawai yang telah dilantik, dengan harapan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan penuh semangat kolaborasi,” kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari, menyampaikan bahwa pelantikan tersebut melibatkan sejumlah 5.377 orang, termasuk di dalamnya 12 orang yang diangkat ke dalam jabatan fungsional.

Baca Juga:  Pos Indonesia Bantu Program ATM Beras

Proses rekrutmen PPPK dan pelantikan ASN ke jabatan fungsional dilakukan dengan tujuan memenuhi kebutuhan pegawai di Pemerintah Provinsi Lampung.

Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi, dan memaksimalkan kontribusi pegawai sesuai dengan keahliannya.

Meiry juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). (Ayu)