BERITA

Pesta Pernikahan di Bandarlampung Berujung Cekcok Gara-Gara Angpao

×

Pesta Pernikahan di Bandarlampung Berujung Cekcok Gara-Gara Angpao

Sebarkan artikel ini
Pesta Pernikahan di Bandarlampung Berujung Cekcok Gara-Gara Angpao
Pesta pernikahan di Bandarlampung berujung cekcok gara-gara angpao. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Pesta pernikahan di Bandarlampung berujung cekcok gara-gara angpao.

Memberikan angpao atau amplop berisi uang merupakan tradisi yang sudah mendarah daging dalam pernikahan.

Namun, tradisi ini justru menjadi penyebab utama perselisihan dalam sebuah pernikahan yang diadakan di Gedung Ernawan Khua Jukhai, Jalan KH Ahmad Dahlan No 15 Pahoman, Bandarlampung, pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Kejadian tidak terduga ini terjadi seusai acara resepsi pernikahan saat para tamu mulai meninggalkan gedung.

Kehebohan bermula ketika salah satu pihak keluarga pengantin wanita dengan cepat membuka kotak angpao tanpa sepengetahuan keluarga pengantin pria.

Aksi ini disaksikan oleh Wedding Organizer (WO) yang bertugas, ketika kotak angpao tersebut dibuka dan amplop-amplop dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

Saat dimintai keterangan, perwakilan dari keluarga pengantin wanita mengklaim bahwa mereka telah berkoordinasi dengan keluarga pengantin pria.

Baca Juga:  1.434 Perenang Seluruh Indonesia Siap Ikuti Lampung Open Swimming Championship Gubernur Cup 2023

“Saya sudah koordinasi dengan pihak keluarga ibu dan bapaknya pengantin pria,” ujarnya.

Namun, orang tua pengantin pria menolak klaim tersebut dan menyatakan tidak diberitahu tentang pengambilan amplop tersebut.

“Tidak ada, kami tidak diberitahu oleh pihak pengantin wanita untuk mengambil amplop di kotak angpao itu,” tegas mereka.

Kejadian ini semakin memperkeruh suasana ketika pengantin pria, yang sedang lelah setelah membereskan barang-barang untuk dibawa pulang, tiba-tiba dihadapkan pada perselisihan mengenai pengambilan amplop tersebut.

“Kenapa harus diributkan? Jika memang mau diambil silakan saja, saya tidak masalah. Tetapi semestinya saya, selaku ibu dari pengantin pria, harus diberi tahu terlebih dahulu.

“Jangan langsung main ambil saja. Lagipula, acara pernikahan ini kan diadakan oleh pihak pria.

Baca Juga:  Ketua DPRD Lampung Minta Walikota Dan Bupati Percepat Izin Penggunaan Rumah Ibadah

“Kok bisa angpao dari para tamu undangan di dalam kotak dibongkar dan diambil sendiri tanpa sepengetahuan pihak pengantin pria atau ada kesepakatan kedua belah pihak? Aturan dari mana ini?” keluh ibu pengantin pria dengan nada kesal.

Sebelumnya, rapat dengan WO di rumah pihak pengantin wanita di Wayhalim, Bandarlampung, telah menghasilkan kesepakatan bahwa pihak pengantin wanita akan menerima pengantin pria.

Namun, perubahan susunan acara dan kesepakatan mengenai kunci kotak angpao yang dipegang oleh kakak pengantin wanita memicu ketidakpuasan dari pihak pengantin pria.

Pengantin pria akhirnya membawa pulang kantong plastik hitam yang berisi angpao yang telah diambil oleh kakak pengantin wanita.

Namun, kantong tersebut tampak kurang padat seperti sebelumnya, seperti yang terlihat dalam video yang sempat direkam oleh wartawan Dimensi TV-NEWS.

Baca Juga:  Strategi Tingkatkan KIP Pasca-Prestasi Gemilang 2023

Ketika ditanya tentang isi kotak angpao yang telah dibuka, terjadi cekcok mulut antara kakak pengantin pria dan keluarga pengantin wanita.

Soni Disfirman, orang tua pengantin wanita, bahkan sempat mencoba memukul salah satu keluarga pengantin pria namun berhasil dicegah oleh istrinya, Jumiatin Husin.

Ironisnya, ibu pengantin wanita menolak mengizinkan anaknya dibawa ke rumah pengantin pria.

“Kami sudah malu dan kami ini keluarga sarjana, semua keluarga Sultan dan tidak usah ada acara adat mosok-mosok,” ucap ibu pengantin wanita dengan nada tegas.

Perselisihan ini mencerminkan kurangnya komunikasi dan rasa saling menghargai antara kedua belah pihak.

Hingga saat ini, kantong plastik hitam yang diduga berisi amplop masih diamankan oleh keluarga pengantin pria dan rencananya akan dijadikan barang bukti yang akan dibawa ke aparat penegak hukum.