Potensinews.id – Mufakat adat putuskan lahan Tanjung Kemala Pesawaran dikembalikan.
Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Pesawaran beberapa waktu lalu, Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, diminta segera melakukan pembuatan sporadik atas permohonan masyarakat adat dan para ahli waris yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat.
Terkait hal tersebut, Majelis Punyimbang Adat Pitung Ngetiyuh menggelar pertemuan dengan para punyimbang adat di Tiyuh.
Pertemuan ini berlangsung di Desa Bernung, Sabtu, 25 Mei 2024.
Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Majelis Punyimbang Adat Pitung Tiyuh dengan Komisi 1 DPRD Pesawaran beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Punyimbang Adat setempat, para ahli waris, lembaga-lembaga pendamping, serta akademisi dari Universitas Lampung dan Universitas Padjajaran.
“Acara ini merupakan hasil dari pertemuan kemarin. Hasilnya adalah agar saya segera membuat sporadik untuk lahan tersebut,” ujar Fabian.
Fabian menegaskan bahwa tanah adat di Tanjung Kemala harus dikembalikan kepada adat dan para ahli waris. Ia berharap pengembalian tanah adat ini akan dilakukan dengan baik dan benar.
“Artinya, jika nanti lahan ini menjadi kawasan perkotaan, kota tersebut harus bisa mensejahterakan masyarakat luas, terutama mereka yang memiliki lahan tersebut,” tambahnya.
Selain kesejahteraan masyarakat, Fabian juga menekankan pentingnya kerukunan di antara mereka dalam proses pengembalian tanah ini.
Ia berharap pembagian tanah adat seluas 329 hektar kepada yang berhak dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana.
“Pemerintahan Desa Taman Sari akan membantu semaksimal mungkin masyarakat adat, termasuk dalam pembuatan sporadik tanah Tanjung Kemala.
“Kami siap membantu dan berdoa bersama agar rencana pembuatan sporadik ini berjalan baik sesuai keinginan masyarakat adat dan pemerintahan,” kata Fabian.
Saprudin Tanjung, selaku pendamping Majelis Punyimbang Adat Pitung Tiyuh, menyatakan rasa syukur atas berkumpulnya para tokoh dan pemangku adat Pitung Tiyuh hari ini.
“Hari ini mereka berkumpul dan bermufakat untuk menghasilkan suatu kesimpulan yang baik. Mereka memohon kepada Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, untuk dapat meningkatkan status lahan menjadi sporadik,” ujar Tanjung.
Sebagai pendamping dari Aliansi Masyarakat Menggugat, Tanjung berharap pembagian tanah dilakukan secara bijaksana dan lancar.
“Dalam acara mufakat tadi tidak ada satu pun yang protes dan semuanya bulat sehingga kegiatan berjalan baik,” ungkap Tanjung.
Menurut Saprudin Tanjung, karena ini adalah tanah adat, maka harus dikembalikan ke adat.
Para ahli waris yang dulu orang tuanya diberi hak oleh adat untuk mengelola lahan tersebut adalah pihak yang berhak dalam masalah ini.
“Namun, semua mensyukuri bahwa ini adalah perjuangan. Seperti tadi disebut, ini seperti harta karun yang kembali kepada mereka, dan dipastikan tidak ada keributan,” tandasnya.
Usman, salah satu Punyimbang Adat Pitung Tiyuh, mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah untuk bermufakat dalam pengembalian lokasi tanah di Tanjung Kemala.
Karena tanah tersebut adalah tanah adat, maka harus dikembalikan ke adat.
“Bermufakatnya kami hari ini adalah untuk menjelaskan asal mula sejarah tanah adat yang saat ini kembali ke adat,” tandasnya.