BERITA

Mutasi Guru di Lampung Selatan Disorot: Proses Cepat Tanpa Aturan

×

Mutasi Guru di Lampung Selatan Disorot: Proses Cepat Tanpa Aturan

Sebarkan artikel ini
Mutasi Guru di Lampung Selatan Disorot: Proses Cepat Tanpa Aturan
Mutasi guru di Lampung Selatan disorot proses cepat tanpa aturan. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Mutasi guru di Lampung Selatan disorot proses cepat tanpa aturan.

Proses mutasi guru di lingkungan ASN memiliki ketentuan yang ketat sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.

Seorang guru baru diperbolehkan pindah setelah empat tahun bertugas di sekolah asal, dengan syarat-syarat tambahan seperti surat permohonan dan persetujuan dari dinas terkait, serta hasil analisis jabatan dan beban kerja.

Namun, berbeda dengan kasus yang dialami Parmi, seorang guru di SDN 2 Rangai Tritunggal.

Parmi mengaku bahwa dirinya bisa pindah mengajar ke SDN 1 Rangai Tritunggal tanpa melalui prosedur resmi.

Baca Juga:  Pj Sekda Ajak Masyarakat Lampung Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

Dalam keterangannya pada Minggu, 26 Mei 2024, Parmi mengatakan bahwa perpindahannya tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya.

“Iya, saya memang sudah pindah ke SDN 1 Rangai,” ungkap Parmi.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai prosedur perpindahannya, Parmi enggan memberikan jawaban dan menghindar dengan alasan harus segera masuk kelas.

Tidak lama kemudian, redaksi media menerima panggilan dari nomor tak dikenal.

Penelepon yang mengaku bernama Aris, seorang warga Katibung, mengklaim bahwa dirinya yang memindahkan Parmi tanpa mengikuti aturan resmi.

Aris menyatakan bahwa permintaan perpindahan Parmi sebelumnya tidak ditanggapi karena dianggap rumit jika harus mengikuti prosedur resmi.

“Emang masalahnya apa dengan bu Parmi itu bang?! Yang mindahin bu Parmi itu saya! Kalau kita harus menurut aturan, ribet! Sudahlah, masalah itu ga usah diberitain,” ujar Aris dengan nada mengancam.

Baca Juga:  Dua Pejabat Pringsewu Ditahan, Korupsi Dana Hibah LPTQ Capai Rp584 Juta

Beberapa menit kemudian, redaksi media dihubungi oleh seseorang berinisial AD yang mengaku sebagai rekan Aris.

AD menjelaskan bahwa Aris adalah “tangan kanan Bupati Nanang Ermanto” di Katibung dan menegaskan bahwa perpindahan Parmi dilakukan atas perintah Aris.

“Iya, Aris itu yang mindahin guru tersebut, dia itu tangan kanannya Bupati di Katibung,” jelas AD, yang menyarankan agar masalah ini diteruskan jika memang melanggar mekanisme.

Sementara, Kepala SDN 1 Rangai Tritunggal, Diana, menjelaskan bahwa sekolahnya tidak pernah mengajukan permintaan guru PNS baru, tetapi menerima SK perpindahan Parmi yang dikeluarkan oleh BKD Lampung Selatan.

“Karena itu keputusan pimpinan, ya kami harus terima,” ujar Diana sambil tersenyum.

Baca Juga:  Nurhasanah Nakhoda Badan Sosial Paguyuban Mantan Anggota DPRD Lampung 1999-2024

Pirginia, kepala SDN 2 Rangai Tritunggal, juga membenarkan bahwa Parmi telah pindah tugas.

Pirginia menegaskan bahwa dirinya belum memberikan rekomendasi perpindahan karena menunggu petunjuk dari dinas.

“Sebelumnya bu Parmi pernah minta saya membuatkan rekomendasi pindah, tapi saya belum buatkan karena menunggu rekomendasi dari dinas. Kami juga kekurangan guru PNS di sini,” jelas Pirginia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Kepala BKD, maupun Kepala Inspektorat Lampung Selatan terkait kasus ini.