Potensinews.id – Partai Buruh dukung karyawan SPBU Semampir di pengadilan PHI.
Kasus perselisihan hak pekerja antara karyawan PT Karya Dwi Sakti Barokah dan manajemen perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terus berlanjut.
Sidang dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SBY tersebut kini memasuki tahap Inspeksi Lokal atau Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat, 31 Mei 2024.
Ketegangan memuncak ketika rombongan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya tiba di lokasi, terlambat dari jadwal yang ditentukan.
Inspeksi yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB baru bisa dimulai menjelang waktu sholat Jumat.
Hal ini memicu protes keras dari kuasa hukum karyawan SPBU Semampir, Prayuda Rudy Nurcahya.
“Kami sangat kecewa dengan keterlambatan ini. Hakim terlambat tetapi tetap dilayani, sedangkan jika kami yang terlambat pasti ditolak,” tegas Prayuda.
Ia juga menyampaikan keberatannya mengenai pelaksanaan PS yang dilakukan tanpa adanya sidang pendahuluan, yang menurutnya adalah prosedur yang seharusnya diikuti.
Di tengah ketegangan ini, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Probolinggo, Alex Putra Wicaksana, hadir memberikan dukungannya kepada para karyawan.
Menurutnya, keterlambatan yang terjadi dapat dimaklumi mengingat jarak tempuh dari Surabaya ke Probolinggo dan kondisi jalan yang sedang diperbaiki.
“Sebagai advokat, beliau seharusnya punya etika dan profesionalisme dalam memperlakukan Hakim PHI PN Surabaya. Membentak di depan umum hanya memperburuk situasi,” ujar Alex, Sabtu, 1 Juni 2024.
Alex juga menegaskan bahwa Partai Buruh akan terus memperjuangkan hak-hak para karyawan SPBU Semampir.
Selain menuntut kekurangan upah, pihaknya juga akan menuntut soal Jamsostek yang belum didaftarkan, kelebihan jam kerja, serta kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bahkan, mereka mempertimbangkan untuk melaporkan manajemen PT Karya Dwi Sakti Barokah atas pembayaran upah yang di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Jika pihak mereka main kasar, kami juga tidak akan mundur. Kami berharap masalah ini cepat selesai dan tuntutan kami sebesar Rp4,6 miliar rupiah segera dipenuhi,” tegas Alex.
Ia juga menyatakan bahwa masih ada ruang untuk berdiskusi dan mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Kami masih membuka ruang untuk berdiskusi, yang penting semua pihak nyaman dan puas,” tambahnya.
Dengan dukungan dari Partai Buruh, para karyawan SPBU Semampir berharap kasus ini segera menemui titik terang dan hak-hak mereka dapat terpenuhi sepenuhnya. (Edy)