Potensinews.id – Pemkab Tubaba-Ombudsman RI teken MoU tingkatkan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu, 5 Juni 2024.
Acara penandatanganan yang berlangsung di aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tubaba ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat (Pk) Bupati Tubaba M. Firsada, serta Tim Ombudsman RI.
Dalam sambutannya, Firsada menyambut baik kedatangan Tim Ombudsman RI dan berharap kerjasama ini dapat mempererat silaturahmi dan komunikasi antara Pemkab Tubaba dengan Ombudsman RI.
“Mudah-mudahan kedatangan Bapak dan Tim di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini dapat lebih mempererat tali silaturahmi antara Pemkab Tubaba dengan Ombudsman serta Bappenas RI, khususnya untuk membangun komunikasi kerja bersama demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tubaba,” ujarnya.
Firsada juga menambahkan bahwa sejak Mal Pelayanan Publik (MPP) diresmikan pada Oktober 2023 lalu, pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan cepat.
“Begitu MPP berfungsi, pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan cepat, yang selaras dengan indeks kepuasan masyarakat berada pada angka 87,5.
“Tahun lalu kita diukur oleh pihak Ombudsman berada pada zona kuning kategori sedang yaitu di angka 59,3. Angka yang belum memenuhi syarat yang kita harapkan bersama, sejauh ini kita terus berusaha memperbaiki baik dari segi pelayanan maupun regulasi,” jelasnya.
Sementara, Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo, menjelaskan bahwa tujuan utama dari penandatanganan MoU ini adalah untuk meningkatkan kualitas serta pengawasan pelayanan publik di Tubaba.
“Kita ini ada kegiatan yang terkait dengan upaya untuk mensinergikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan adanya MoU antara Pemkab Tubaba dengan Ombudsman, dimana tujuannya untuk meningkatkan sinergi terhadap kualitas pelayanan publik dengan pengawasan terkait serta percepatan penyelesaian aduan-aduan masyarakat,” kata Dadan.
Selain itu, Dadan juga menyatakan bahwa kegiatan Ombudsman kali ini termasuk dalam kunjungan kerja untuk melihat dan mendengar langsung aspirasi masyarakat Tubaba terkait dengan pelayanan publik.
“Ombudsman saat ini dalam rangka kunjungan kerja demi melihat nyata pelayanan publik di Tubaba ini seperti apa, sejauh ini kita lihat di MPP standar pelayanan publik sudah terpenuhi.
“Terkait dengan standar pelayanan publik artinya sesuatu yang sifatnya normatif dan atributif yaitu sesuai dengan 14 komponen pelayanan publik sebagaimana di undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tandasnya. (Heri)