Pringsewu

Restorative Justice: Kejari Pringsewu Bebaskan 2 Tersangka Penganiayaan dan Pencurian

×

Restorative Justice: Kejari Pringsewu Bebaskan 2 Tersangka Penganiayaan dan Pencurian

Sebarkan artikel ini
Restorative Justice: Kejari Pringsewu Bebaskan 2 Tersangka Penganiayaan dan Pencurian
Kejari Pringsewu membebaskan dua tersangka kasus penganiayaan dan pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Foto: Istimewa

Potensinews.id – Restorative justice Kejari Pringsewu bebaskan 2 tersangka penganiayaan dan pencurian.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang mengedepankan keadilan dan pemulihan dengan membebaskan dua tersangka kasus penganiayaan dan pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Pada Jumat, 14 Juni 2024, Kejari Pringsewu secara resmi membebaskan tersangka SY, pelaku penganiayaan, dan AS, pelaku pencurian, dari tahanan setelah proses perdamaian dengan korban masing-masing berhasil diselesaikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kedua kasus ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejari Pringsewu untuk menyelesaikan perkara dengan cara yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.

“Pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya mencerminkan keadilan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban dan pelaku. Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat,” ujar Wisnu.

Baca Juga:  Polsek Menggala Tepis Isu Pemerasan dalam Kasus Penganiayaan

Kasus penganiayaan yang melibatkan SY terjadi pada 16 Februari 2024. Perselisihan dalam insiden lalu lintas memicu emosi SY yang kemudian memukul wajah korban Harbiansah, menyebabkan lebam kemerahan.

Sementara itu, kasus pencurian yang dilakukan oleh AS terjadi pada 2 April 2024.

AS yang tengah mengalami kesulitan ekonomi terpaksa mengambil dompet berisi uang tunai dan HP dari rumah Ulfa Istiqomah di Desa Wonodadi Utara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Kedua perkara ini kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Pringsewu berhasil mempertemukan pelaku dan korban, sehingga tercapai kesepakatan damai pada 30 Mei 2024 untuk kasus SY dan 28 Mei 2024 untuk kasus AS.

Baca Juga:  Caleg DPR RI Dapil l Lampung, Benny Kisworo Ajak Ribuan Relawan Senam di Pringsewu

“Kami bersyukur mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak bersedia menyelesaikan masalah ini dengan cara damai,” ungkap Wisnu.

Sebagai tindak lanjut dari perdamaian tersebut, Kejari Pringsewu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Agung.

Permohonan ini disetujui dan pada 14 Juni 2024, SKP2 Berdasarkan Restorative Justice diserahkan kepada kedua tersangka.

Pembebasan SY dan AS dari tahanan menandai keberhasilan penerapan keadilan restoratif di Kejari Pringsewu.

Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya dalam menyelesaikan perkara pidana.

“Kami berharap metode ini dapat mengurangi beban lembaga peradilan dan mengembalikan harmoni di masyarakat,” tambah Wisnu.

Kejari Pringsewu berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pidana.

Baca Juga:  Ratusan Kicau Mania Adu Suara di Pringsewu, Sepeda Motor Jadi Rebutan

“Dengan menyelesaikan perkara melalui pendekatan ini, kita tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan dan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan,” pungkas Wisnu.

Penerapan keadilan restoratif di Kejari Pringsewu ini menunjukkan langkah progresif dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.

Dengan mengedepankan dialog dan perdamaian, pendekatan ini diharapkan tidak hanya mencegah terjadinya kejahatan berulang tetapi juga memperkuat hubungan sosial di masyarakat.