Jawa Timur

Probolinggo Genjot Pemutakhiran Data Penduduk

×

Probolinggo Genjot Pemutakhiran Data Penduduk

Sebarkan artikel ini
Probolinggo Genjot Pemutakhiran Data Penduduk
Disdukcapil Kabupaten Probolinggo mengadakan sosialisasi pemutakhiran data kependudukan, Kamis, 20 Juni 2024. Foto: Dok Pemkab Probolinggo

Potensinews.id – Probolinggo genjot pemutakhiran data penduduk.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo mengadakan sosialisasi pemutakhiran data kependudukan, Kamis, 20 Juni 2024.

Bertempat di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, kegiatan ini menyatukan operator desa baik secara luring maupun daring melalui Zoom meeting.

Operator desa yang hadir adalah para petugas administrasi kependudukan (adminduk) yang tersebar di seluruh Kabupaten Probolinggo, menggunakan inovasi bernama Paket Pedes (Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa).

Munaris, Kepala Disdukcapil Kabupaten Probolinggo, menekankan pentingnya pemutakhiran data kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006.

Data kependudukan yang terdiri dari data perseorangan dan agregat memiliki beragam fungsi mulai dari pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, penegakan hukum, pencegahan kriminal hingga pembangunan demokrasi.

Baca Juga:  Puluhan Polisi Probolinggo Kota Naik Pangkat, Kapolres: Bukti Dedikasi dan Tanggung Jawab

“Karena itu, pemutakhiran data secara terus-menerus sangat penting,” jelasnya.

Munaris menambahkan, perubahan situasi dan kondisi penduduk seperti kelahiran, kematian, pindah, dan kedatangan yang terjadi setiap saat menuntut adanya pemutakhiran data yang konstan.

Namun, masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan kematian anggota keluarga mereka ke Disdukcapil, mengakibatkan data kependudukan yang kurang valid.

Untuk mengatasi masalah ini, Disdukcapil Kabupaten Probolinggo akan mengoptimalkan azas stelsel aktif layanan adminduk sesuai pasal 44 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013.

Kewajiban melaporkan kematian berada pada Ketua RT atau sebutan lain, yang secara berjenjang melapor ke tingkat desa dan seterusnya.

Disdukcapil juga berinovasi dengan aplikasi buku pokok pemakaman online, sebagai pengembangan dari aplikasi Paket Pedes.

Baca Juga:  LSM LIRA Bantu Warga Siring Urus Status Tanah

Penambahan fitur buku pokok pemakaman online ini diharapkan akan mempermudah petugas atau perangkat desa dalam mengajukan peristiwa kematian sehingga akte kematian dapat diterbitkan secara online dengan lebih cepat dan akurat.

Dengan begitu, validitas data kependudukan dapat terus terjaga dan bermanfaat bagi berbagai sektor. (Edy)