Lampung Tengah

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga, Gepak: Pelanggaran Pidana!

×

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga, Gepak: Pelanggaran Pidana!

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga, Gepak: Pelanggaran Pidana!
Ketua LSM Gepak, Wahyudi, angkat bicara terkait insiden penembakan oleh seorang anggota DPRD Lampung Tengah. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Anggota DPRD Lampung Tengah tembak warga, Gepak sebut pelanggaran pidana.

Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), Wahyudi, angkat bicara terkait insiden penembakan oleh seorang anggota DPRD Lampung Tengah.

Ia mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal yang mengakibatkan hilangnya nyawa adalah pelanggaran pidana serius, bukan musibah.

“Bagaimana mungkin ini dikatakan musibah? Jelas ini pelanggaran pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas Wahyudi, Minggu, 7 Juli 2024.

Pernyataan ini menanggapi pernyataan Ketua DPD Partai Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal, yang menyebut insiden ini sebagai musibah.

Wahyudi mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat pada Partai Gerindra saat ini sedang tinggi.

Baca Juga:  Penantian Warga Segera Terwujud, Perbaikan Jalan Padang Ratu Lamteng Dimulai

Oleh karena itu, ia mengimbau agar tindakan oknum anggota DPRD ini tidak mencoreng nama baik partai.

“Jangan sampai karena perbuatan segelintir oknum, elektabilitas partai ini terganggu,” imbuhnya.

Wahyudi juga menegaskan bahwa kader yang mencederai marwah partai tidak harus dilindungi. Ia mendorong agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Buktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Wahyudi juga mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi penggunaan senjata api ilegal, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Ia juga menekankan pentingnya operasi penegakan hukum dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca Juga:  DPC. GRANAT Lampung Tengah Silaturohim ke Rutan kelas IIB Sukadana

Diketahui, insiden penembakan ini terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024 di sebuah pesta pernikahan di Lampung Tengah.

MSM, oknum anggota DPRD Lampung Tengah dari fraksi Partai Gerindra melepaskan tembakan dan mengakibatkan seorang warga bernama Salam meninggal dunia.

Kasus ini pun menambah daftar panjang pelanggaran hukum oleh oknum pejabat daerah.

Penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Partai politik dan aparat penegak hukum memiliki peran krusial dalam memastikan keadilan dan supremasi hukum.

Edukasi yang intensif dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga:  Mardiana-Midi Jadi Harapan Baru Lampung Tengah