Potensinews.id – Kejari Waykanan kembalikan barang bukti pencurian di Kasui.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan mengembalikan barang bukti hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada korban di Jalan Talang Sali, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Senin, 8

Juli 2024.
Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 bilah pisau dan uang tunai sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Penyerahan dilakukan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Waykanan, Rifqi Leksono, kepada korban bernama Jamiah yang dikuasakan kepada Kepala Lingkungan 3 Peri Supriandi.
“Pengembalian barang bukti ini karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht),” jelas Rifqi Leksono.
Penyerahan disaksikan oleh Camat Kasui, Ansori, dan Sekcam Kasui, Hasanudin.
Menurut Rifqi, barang bukti tersebut berasal dari Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.
Putusan untuk perkara ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dengan Nomor: 59/Pid.B/2024/PN Bbu pada tanggal 24 Juni 2024.
Pengembalian barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejari Way Kanan dalam menyelesaikan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.