Pringsewu

RSUD Pringsewu Lalai Kelola Keuangan, Honorarium Rp396 Juta Bermasalah

×

RSUD Pringsewu Lalai Kelola Keuangan, Honorarium Rp396 Juta Bermasalah

Sebarkan artikel ini
RSUD Pringsewu Lalai Kelola Keuangan, Honorarium Rp396 Juta Bermasalah
BPK Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya pembayaran honorarium di RSUD Kabupaten Pringsewu yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp396.040.000,00. Foto: Istimewa

Potensinews.id – RSUD Pringsewu lalai kelola keuangan, honorarium Rp396 juta bermasalah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya pembayaran honorarium di RSUD Kabupaten Pringsewu yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp396.040.000,00.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor : 45 B/LHP/VIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.

Berdasarkan LHP BPK, terdapat dua poin utama terkait permasalahan honorarium di RSUD Pringsewu:

Pemberian Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan/Barang dan Pengadaan Barang dan Jasa

BPK menemukan bahwa RSUD Pringsewu telah memberikan honorarium penanggungjawab pengelola keuangan/barang dan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 70.200.000,00. Pemberian honorarium ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:  Sinergi JMSI Pringsewu: Menuju Pembangunan Bersama

Pemberian Honorarium Tim Teknis Pelaksana Kegiatan

RSUD Pringsewu juga tercatat memberikan honorarium tim teknis pelaksana kegiatan sebesar Rp335.840.000,00.

BPK menemukan bahwa pemberian honorarium ini tidak sesuai dengan ketentuan karena besarannya tidak sesuai dengan perhitungan dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang lengkap.

Permasalahan ini terjadi karena Direktur RSUD Pringsewu selaku pengguna anggaran tidak cermat dalam menganggarkan honorarium dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020.

Akibatnya, realisasi pembayaran honorarium tim teknis pelaksana kegiatan sebesar Rp325.080.000,00 membebani keuangan daerah.

Menanggapi temuan BPK, Direktur RSUD Pringsewu telah melakukan tindak lanjut dengan mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp70.960.000,00.

Temuan BPK ini menjadi sorotan bagi pengelolaan keuangan di RSUD Pringsewu.

Baca Juga:  Ratusan Kicau Mania Adu Suara di Pringsewu, Sepeda Motor Jadi Rebutan

Diharapkan kedepannya, RSUD Pringsewu dapat lebih cermat dan patuh terhadap ketentuan dalam pengelolaan keuangan agar terhindar dari temuan-temuan serupa di masa depan.