Jawa Timur

ASN Probolinggo Wajib Tahu! Aturan Baru Penggunaan Fasilitas Kantor Resmi Diterbitkan

×

ASN Probolinggo Wajib Tahu! Aturan Baru Penggunaan Fasilitas Kantor Resmi Diterbitkan

Sebarkan artikel ini
ASN Probolinggo Wajib Tahu! Aturan Baru Penggunaan Fasilitas Kantor Resmi Diterbitkan
Melalui BPPKAD, Kabupaten Probolinggo mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan fasilitas kantor bagi seluruh ASN. Foto: Dok Pemkab Probolinggo

Potensinews.id – ASN Probolinggo wajib tahu! aturan baru penggunaan fasilitas kantor resmi diterbitkan.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kali ini, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), Kabupaten Probolinggo mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan fasilitas kantor bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang menggantikan peraturan sebelumnya.

Melalui sosialisasi intensif yang digelar di Hotel Senyum World Kota Batu beberapa waktu lalu, BPPKAD memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh pengurus barang dan operator Barang Milik Daerah (BMD) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang tata cara penggunaan fasilitas pemerintah yang benar.

Baca Juga:  PPP Bangkalan Perkuat Barisan Dukung Pasangan MAJU di Pilkada

Peraturan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam pengelolaan BMD. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh ASN antara lain:

Peningkatan Pengawasan: Aturan baru ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan BMD. Setiap ASN wajib bertanggung jawab atas aset negara yang dipercayakan kepadanya.

Sanksi yang Lebih Tegas: Bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan BMD, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi pidana.

Pelaporan Berkala: Pengurus barang dan operator BMD wajib melaporkan penggunaan BMD secara berkala kepada pimpinan OPD dan BPPKAD. Laporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BMD digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:  PLN UP3 Pasuruan Gelar Aksi Bersama Jaga Keandalan Listrik dengan Brabasan Pohon Massal

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, menjelaskan bahwa aturan baru ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BMD.

“Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, kita berharap dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penggunaan aset negara,” ujarnya, Jumat, 26 Juli 2024.

Selain itu, aturan baru ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya terhadap kinerja pemerintah.