Jawa Timur

Janda di Probolinggo Diduga Jadi Korban Penggelapan Sertifikat

×

Janda di Probolinggo Diduga Jadi Korban Penggelapan Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Janda di Probolinggo Diduga Jadi Korban Penggelapan Sertifikat
Seorang janda di Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tengah dihadapkan pada permasalahan serius terkait hilangnya sertifikat tanah miliknya. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Janda di Probolinggo diduga jadi korban penggelapan sertifikat.

Seorang janda di Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tengah dihadapkan pada permasalahan serius terkait hilangnya sertifikat tanah miliknya.

Diduga, sertifikat tersebut telah digelapkan oleh mantan suami sirihnnya dan dipindahtangankan kepada orang lain.

EN, sang pemilik sertifikat, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui kejadian ini secara tidak sengaja saat pulang dari perantauan.

Keponakannya memberitahukan bahwa sertifikat tanah miliknya telah digadaikan kepada seorang warga desa setempat yang berinisial F, yang tak lain adalah istri dari perangkat desa setempat.

“Saya sangat terkejut dan merasa dirugikan atas kejadian ini,” ungkap EN saat ditemui di kediamannya, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Kota Dukung Swasembada Pangan dengan Panen Raya Jagung

“Saya tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk menggadaikan atau menjual sertifikat tanah milik saya,” kata dia lagi.

Lebih lanjut, EN menjelaskan bahwa saat ia mengkonfirmasi hal tersebut kepada F, yang bersangkutan mengakui bahwa sertifikat tersebut telah dipindahtangankan atas nama dirinya.

“F mengatakan bahwa sertifikat sudah dibalik nama menjadi miliknya,” ujar EN.

Merasa dirugikan dan haknya telah dilanggar, EN bertekad untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Saya akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penggelapan sertifikat tersebut, Kepala Desa Kedungdalem memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.

Melalui pesan singkat WhatsApp, kepala desa menyatakan bahwa uang hasil penjualan sertifikat telah diberikan kepada anak dari EN.

Baca Juga:  Probolinggo Tekan Inflasi, Koordinasi TPID Makin Matang

Namun, anak EN membantah pernyataan kepala desa tersebut.

Ia mengaku tidak pernah menerima uang hasil penjualan sertifikat dan tidak mengetahui menahu mengenai transaksi tersebut.

Terkait dugaan keterlibatan istri perangkat desa dalam kasus ini, timbul pertanyaan mengenai sejauh mana peran perangkat desa dalam proses pemindahtanganan sertifikat tersebut.

Apakah perangkat desa mengetahui dan terlibat dalam proses tersebut? Pertanyaan ini perlu diusut tuntas oleh pihak berwajib.

Sampai berita ini diturunkan, upaya untuk mengkonfirmasi keterangan dari F, pihak yang diduga menerima gadai sertifikat, masih belum membuahkan hasil. (Edy)