Potensinews.id – DPRD Tanggamus bahas perubahan anggaran dan pengelolaan air limbah.
DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna pada Rabu, 7 Agustus 2024 untuk membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) penting.
Salah satu agenda utama adalah penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, dan dihadiri oleh Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, serta jajaran Forkopimda dan perangkat daerah, dijelaskan bahwa perubahan anggaran ini didorong oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dan kebutuhan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah mengalami sedikit penurunan, sementara belanja daerah justru mengalami peningkatan.
Kenaikan belanja ini, antara lain, dialokasikan untuk berbagai program prioritas yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain membahas perubahan anggaran, DPRD Tanggamus juga membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Raperda ini dinilai sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Air limbah domestik yang semakin meningkat berpotensi mencemari lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang jelas terkait pengelolaannya,” ujar Mulyadi Irsan.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola air limbah domestik secara efektif dan efisien.
Dengan adanya raperda ini, diharapkan kualitas lingkungan di Kabupaten Tanggamus dapat terus terjaga. (Akmaluddin)