Jawa Timur

Warga Patalan Probolinggo Desak Reklamasi Tambang, Lahan Pertanian Terancam

×

Warga Patalan Probolinggo Desak Reklamasi Tambang, Lahan Pertanian Terancam

Sebarkan artikel ini
Warga Patalan Probolinggo Desak Reklamasi Tambang, Lahan Pertanian Terancam
Polemik kerusakan lahan akibat aktivitas pertambangan kembali mencuat di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Warga Patalan Probolinggo desak reklamasi tambang, lahan pertanian terancam.

Polemik kerusakan lahan akibat aktivitas pertambangan kembali mencuat di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Warga setempat mengeluhkan bekas galian C milik pengusaha bernama Tacik yang belum direklamasi, sehingga merusak lahan pertanian produktif mereka.

“Lahan kami yang dulunya subur kini menjadi tandus dan tidak bisa ditanami. Ini sangat merugikan kami sebagai petani,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Kondisi ini semakin diperparah dengan belum adanya tindakan nyata dari pihak pemilik tambang untuk melakukan reklamasi.

Padahal, reklamasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Pemilu: DPD LIRA Laporkan Calon Wakil Bupati Probolinggo ke Bawaslu

Merasa dirugikan, warga Desa Patalan pun mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.

Mereka berharap pihak berwenang dapat memberikan tekanan kepada pemilik tambang agar segera melakukan reklamasi.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat untuk mendesak Tacik melakukan reklamasi. Ini adalah hak kami sebagai warga untuk memiliki lahan yang produktif,” tegas warga lainnya.

Menurut mereka, reklamasi tambang merupakan proses pemulihan lahan bekas tambang agar dapat berfungsi kembali secara ekologis dan produktif.

Proses ini sangat penting untuk meminimalisir dampak negatif dari aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Reklamasi tidak hanya sekadar mengisi lubang bekas galian, tetapi juga melibatkan upaya untuk memperbaiki kualitas tanah, menanam kembali vegetasi, dan memulihkan ekosistem yang rusak,” timpal dia.

Baca Juga:  TMMD ke-121 Probolinggo: Mewujudkan Mimpi Desa Maju dan Sejahtera

Kasus yang terjadi di Desa Patalan menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial, sehingga tidak merugikan masyarakat di sekitarnya.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya melakukan reklamasi tambang. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang harus menderita akibat kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan,” pungkas warga Desa Patalan. (Edy)