Potensinews.id – Polisi mediasi kasus perundungan siswa SMP di Tanggamus, korban minta proses hukum.
Kehebohan video perundungan yang melibatkan siswa SMPN 1 Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik.
Akibatnya, Polsek Pematangsawa bergerak cepat untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat.
Peristiwa yang terjadi pada 10 Agustus lalu ini terekam kamera dan dengan cepat menyebar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat jelas seorang siswa menjadi korban tindakan kekerasan oleh teman sebayanya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Pematangsawa, Ipda Ahmad Rais, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi pada hari Senin, 12 Agustus 2024.
Pertemuan yang dihadiri oleh pihak sekolah, wali murid, Bhabinkamtibmas, serta siswa yang terlibat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik.
“Namun, dalam pertemuan tersebut, terdapat perbedaan pandangan antara kedua belah pihak,” ujar Ipda Ahmad Rais.
“Pihak keluarga pelaku lebih cenderung untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, sementara pihak korban menginginkan proses hukum tetap berjalan,” lanjut dia.
Keputusan korban untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum didasari oleh trauma yang dialami.
“Anak saya mengalami trauma yang cukup dalam setelah kejadian ini,” ungkap salah satu wali murid korban.
“Saya ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar kejadian serupa tidak terulang,” kaya dia lagi.
Kendati demikian, Kapolsek Pematangsawa menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap netral dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ipda Ahmad Rais.
Sementara itu, pihak sekolah juga turut prihatin atas kejadian ini. Kepala SMPN 1 Pematangsawa, Burhanudin, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah.
“Kami akan memberikan pembinaan kepada seluruh siswa agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya. (Akmaluddin)