BERITA

BSI Cabang Bandarlampung Diduga Sepelekan Kasus Hilangnya Dana Nasabah

×

BSI Cabang Bandarlampung Diduga Sepelekan Kasus Hilangnya Dana Nasabah

Sebarkan artikel ini
BSI Cabang Bandarlampung Diduga Sepelekan Kasus Hilangnya Dana Nasabah
H Barusman, seorang nasabah BSI Cabang Bandarlampung, tengah mengalami nasib sial. Foto: Istimewa

Potensinews.id – BSI Cabang Bandarlampung diduga sepelekan kasus hilangnya dana nasabah.

H Barusman, seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bandarlampung, tengah mengalami nasib sial.

Dana sebesar Rp46 juta miliknya raib dari rekening tanpa sebab yang jelas.

Meski sudah hampir sebulan melaporkan kasus ini, pihak bank belum juga memberikan solusi yang memuaskan.

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 22 Juli 2024, saat H Barusman mentransfer uang sebesar Rp18 juta dari rekening Bank Lampung ke rekening BSI.

Namun, keesokan harinya, ia terkejut saat mengetahui saldo rekeningnya tinggal seratus ribu rupiah.

Menurut informasi dari petugas bank, ada transaksi keluar sebesar Rp41 juta atas nama orang yang tidak dikenal oleh H Barusman.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi, BSI Serahkan Mobil Operasional ke Unila

“Saya tidak pernah melakukan transaksi tersebut,” tegas H Barusman, Selasa, 20 Agustus 2024.

Laporan atas kejadian ini telah dibuat oleh H Barusman dan pihak bank pun menjanjikan akan menindaklanjuti kasus ini.

Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai kapan dana H. Barusman akan dikembalikan.

Lambannya penanganan kasus ini membuat H Barusman semakin khawatir. Apalagi, ia saat ini sedang fokus merawat istrinya yang sakit keras.

“Saya sudah meminta bantuan kepada berbagai pihak, termasuk DPD Gerakan Rakyat Cinta Indonesia Provinsi Lampung. Namun, pihak BSI sepertinya tidak serius menangani kasus ini,” ungkap H Barusman.

Kasus yang dialami H Barusman ini tentu menjadi peringatan bagi nasabah bank lainnya. Penting bagi nasabah untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak bank jika terjadi hal-hal yang mencurigakan.

Baca Juga:  Jalan Tol Trans-Sumatera: Pintu Mobilitas Lampung-Aceh Terbuka Lebar di 2024

Mengingat kasus ini melibatkan lembaga perbankan, diharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.

OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja perbankan dan melindungi hak-hak konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BSI belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.