Sumatera Selatan

Korupsi Proyek SMAN 2 Buay Pemanca: Ahli Sebut Kontraktor Bertanggung Jawab

×

Korupsi Proyek SMAN 2 Buay Pemanca: Ahli Sebut Kontraktor Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Korupsi Proyek SMAN 2 Buay Pemanca: Ahli Sebut Kontraktor Bertanggung Jawab
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca, Kabupaten OKU Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Jumat, 23 Agustus 2024. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Korupsi proyek SMAN 2 Buay Pemanca ahli sebut lontraktor bertanggung jawab.

Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca, Kabupaten OKU Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dalam persidangan kali ini, para ahli memberikan kesaksian yang mengarah pada tanggung jawab kontraktor dalam proyek tersebut.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Joko Edi Purwanto, mantan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumsel, Indra ST selaku penyedia jasa, dan Adi Putra sebagai konsultan perencana.

Mereka didakwa telah merugikan negara sebesar Rp719.681.378,62.

Ahli konstruksi, Jasmani, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa temuan penyimpangan dalam pembangunan USB tersebut lebih banyak disebabkan oleh kesalahan kontraktor sebagai pelaksana proyek.

Baca Juga:  17 Kabupaten di Sumsel Bersatu untuk Transisi Energi 2024

Kesimpulan ini didapat setelah ahli menganalisis data dan hasil pemeriksaan lapangan.

“Kontraktor pelaksana yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,” tegas Jasmani saat menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto.

Sementara itu, ahli auditor dari BPKP Sumsel, M Deni Murpala, merinci kerugian negara yang ditemukan.

Sebagian besar kerugian, yakni sebesar Rp635 juta, berasal dari item pelaksanaan proyek yang menjadi tanggung jawab kontraktor.

Sisanya berasal dari item perencanaan dan pengawasan.

Hakim anggota, Wahyu, mengajukan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum bagi pihak yang meminjamkan perusahaan untuk proyek tersebut.

Namun, ahli menyatakan bahwa pertanyaan tersebut di luar bidang keahliannya.

PHO dan FHO Jadi Sorotan

Baca Juga:  MBG Mendarat di Palembang, Siswa SDN 25 Sumringah

Penasehat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto, Hapis Muslim, menyoroti fakta bahwa pembayaran proyek telah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan (PHO) dan final hasil pemeriksaan lapangan (FHO).

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa prosedur pembayaran telah sesuai.

“Ahli menyatakan bahwa pembayaran berdasarkan PHO adalah prosedur yang benar. Ini berarti tidak ada penyimpangan prosedur dalam hal pembayaran,” ujar Hapis.

Hapis dan tim penasehat hukum lainnya menegaskan bahwa berdasarkan kesaksian para ahli, tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung Joko Edi Purwanto dalam penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

Mereka berpendapat bahwa tanggung jawab utama terletak pada kontraktor selaku pelaksana proyek.

Sementara itu, Ahli auditor menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan belum memperhitungkan perbaikan atau penyetoran yang mungkin telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Peringatan Milad Ke-10 SIT Mufidatul ILMI Dan Lauching Ponpes Darul Qur'an Dan SMA IT Mufidatul ILMI

Namun, informasi mengenai perbaikan tersebut akan dicantumkan sebagai catatan tambahan dalam laporan audit.

Sidang kasus korupsi proyek sekolah ini terus bergulir dengan fokus pada pembuktian keterlibatan masing-masing terdakwa.

Kesaksian para ahli sejauh ini mengarah pada kesimpulan bahwa kontraktor pelaksana proyek memiliki tanggung jawab utama atas kerugian negara yang terjadi. (Nopi)