Unila

Unila Gelar Lokakarya Mendalam Soal KUHP Baru

×

Unila Gelar Lokakarya Mendalam Soal KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Unila Gelar Lokakarya Mendalam Soal KUHP Baru
Universitas Lampung (Unila) menggelar lokakarya bertajuk “Lokakarya KUHP Nasional Menuju Penegakan Hukum Pidana yang Berkeadilan” pada Rabu, 4 September 2024. Foto: Dok Unila

Potensinews.id – Unila gelar lokakarya mendalam soal KUHP baru.

Universitas Lampung (Unila) menggelar lokakarya bertajuk “Lokakarya KUHP Nasional Menuju Penegakan Hukum Pidana yang Berkeadilan” pada Rabu, 4 September 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila, Habibullah Jimad, dalam sambutannya menekankan pentingnya lokakarya ini.

“KUHP baru ini membawa perubahan signifikan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Lokakarya ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana terkemuka, salah satunya Topo Santoso, dari Universitas Indonesia.

Para narasumber memberikan pemaparan mendalam mengenai berbagai aspek baru dalam KUHP, mulai dari prinsip-prinsip dasar hingga prosedur hukum yang harus diikuti.

Baca Juga:  Unila dan UiTM Malaysia Jalin Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Penelitian

Sementara, pengesahan KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dianggap sebagai tonggak sejarah penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.

KUHP yang sebelumnya merupakan warisan kolonial dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika zaman modern.

“KUHP baru ini mencerminkan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini,” tegas Habibullah.

Melalui lokakarya ini, Unila berharap para peserta, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya, dapat memahami secara mendalam perubahan-perubahan dalam KUHP.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan berkontribusi pada terciptanya sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan.