Pesisir Barat

Pekon Batu Raja Pesibar Matangkan Rencana Pembangunan Desa

×

Pekon Batu Raja Pesibar Matangkan Rencana Pembangunan Desa

Sebarkan artikel ini
Pekon Batu Raja Pesibar Matangkan Rencana Pembangunan Desa
Pemerintah Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, menggelar musyawarah desa untuk membahas RKP-Pekon Tahun 2024 dan menyusun usulan RKP-Pekon tahun 2025. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Pekon Batu Raja Pesibar matangkan rencana pembangunan desa.

Pemerintah Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, menggelar musyawarah desa untuk membahas Rencana Kerja Pemerintahan Pekon (RKP-Pekon) Tahun 2024 dan menyusun usulan RKP-Pekon tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pekon Batu Raja pada Jumat, 6 September 2024 ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan kecamatan.

Musyawarah RKP-Pekon merupakan langkah penting dalam menentukan arah pembangunan desa.

Melalui forum ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam merumuskan program-program prioritas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pekon.

Beberapa usulan yang mengemuka dalam musyawarah ini antara lain pembangunan gedung PAUD, perbaikan jalan usaha tani, perapian tanah pekuburan, pembangunan talut penahan tanah, serta program stunting, ketahanan pangan, BLT DD, dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga:  Emir Lil Ardi Jaring Aspirasi Masyarakat Pesisir Barat Melalui Reses

“Musyawarah ini bertujuan untuk menganalisis prospek pembangunan dan mengarahkan pencapaian visi dan misi desa,” ujar Edwarlin, Peratin Pekon Batu Raja.

Ia menambahkan bahwa hasil musyawarah ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

Aemen, Camat Pesisir Utara, Pathan Rasid, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.

Menurutnya, RKP-Pekon merupakan dokumen perencanaan yang bersifat regular dan pelaksanaannya melibatkan seluruh masyarakat desa.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun rencana pembangunan desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten,” jelas Camat Pathan.

Dengan adanya musyawarah ini, lanjut dia, diharapkan pemerintah Pekon Batu Raja dapat menyusun RKP-Pekon yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Pesisir Barat Sepakati Perubahan APBD 2024

“Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga akan memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun desa yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Andi)