Potensinews.id – Wartawan dianiaya oknum PPK Bandarlampung, KPU didesak tindak tegas.
Kebebasan pers kembali terancam setelah seorang wartawan mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Bandarlampung.
Peristiwa ini terjadi di tengah-tengah rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilgub dan Pilwalkot Bandarlampung di Hotel Swiss-Belhotel, Jumat, 20 September 2024.
Korban, Ahmad Mufidz, seorang wartawan dari media online Dinamik.id, mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan tidak menyenangkan tersebut.
“Saya sangat menyayangkan tindakan arogansi yang dilakukan oknum PPK ini. Ini jelas bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik,” tegas Mufidz.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat suasana rapat pleno sempat memanas akibat perbedaan pendapat.
Salah seorang anggota PPK kemudian secara tiba-tiba menunjuk Mufidz dan mengajaknya keluar ruangan.
Di luar, oknum PPK tersebut melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong kepala Mufidz.
“Saya sempat ditarik dan didorong kepalanya. Ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” ungkap Mufidz.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Bandarlmpung, Hamami, juga tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Oknum PPK yang bersangkutan justru mengeluarkan pernyataan yang lebih menantang,
Atas kejadian ini, Mufidz menegaskan akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Ia berharap agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya.
“Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan laporkan ke polisi agar oknum ini mendapatkan efek jera,” tegasnya.
Mufidz juga mendesak KPU Kota Bandarlampung untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum PPK tersebut.
“KPU harus memberikan sanksi tegas kepada oknum yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan. Ini penting untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu,” tegas dia.