Potensinews.id – Terdakwa proyek USB SMAN 2 Buay Pemanca bantah terima suap Rp40 juta.
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Joko Edi Purwanto, mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel, membantah tegas tuduhan adanya Certificate of Completion (CCO) fiktif dan penerimaan uang suap sebesar Rp40 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan sebelumnya mendakwa Joko Edi Purwanto bersama dua terdakwa lainnya telah merugikan negara sebesar Rp719.681.378,62 akibat pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
Dalam persidangan, terdakwa Indra, selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan, mengakui telah meminjam CV Hasta Karya milik orang lain untuk mengerjakan proyek tersebut.
Ia juga mengaku telah memalsukan tanda tangan pemilik CV dan memberikan sejumlah uang kepada tim pengawas.
Namun, Indra juga menyatakan bahwa ia telah memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada Joko Edi Purwanto.
Menanggapi tuduhan tersebut, Joko Edi Purwanto dengan tegas membantahnya.
Ia menyatakan tidak pernah menerima uang suap sebesar Rp40 juta dan tidak pernah memerintahkan terdakwa Indra untuk melakukan hal-hal yang menyimpang.
Joko juga menjelaskan bahwa dirinya telah membentuk tim pengawas dan selalu meminta laporan tertulis terkait pelaksanaan proyek.
“Saya tidak pernah menerima uang suap. Saya juga tidak pernah memerintahkan terdakwa Indra untuk melakukan hal-hal yang menyimpang. Saya telah membentuk tim pengawas dan selalu meminta laporan tertulis terkait pelaksanaan proyek,” tegas Joko.
Terkait dengan dokumen CCO yang menjadi salah satu dasar tuduhan korupsi, Joko menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dokumen tersebut saat menandatangani sejumlah dokumen.
Ia menduga ada pihak yang sengaja menyelipkan dokumen CCO tersebut di antara dokumen-dokumen lain yang harus ditandatanganinya.
Hapis Muslim, penasihat hukum Joko Edi Purwanto, menilai bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar.
Menurutnya, ada beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari persidangan, yakni tidak ada bukti penerimaan uang, CCO, serta tugas dan wewenang KPA.
Hapis juga menyoroti adanya dugaan kesengajaan untuk menyelipkan dokumen CCO di antara dokumen-dokumen lain yang harus ditandatangani oleh Joko Edi Purwanto.
Diketahui, sidang kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan akan terus berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat masing-masing tuntutan dan pembelaan.