Tanggamus

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas, Satu Buron

×

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas, Satu Buron

Sebarkan artikel ini
Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas, Satu Buron
Tim dari Polsek Wonosobo berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pekon Dadisari. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Polsek Wonosobo tangkap pelaku curas, satu buron.

Tim dari Polsek Wonosobo berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pekon Dadisari.

Peristiwa yang menggemparkan warga ini terjadi pada Jumat malam, 20 September 2024.

Korban, Ihsan Nudin (21), saat itu tengah bersantai bersama temannya di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari.

Tiba-tiba, pelaku yang diketahui bernama YS (22) bersama seorang rekannya menghampiri mereka.

Dengan dalih ingin menelepon, YS meminta meminjam ponsel korban.

Namun, karena korban menolak memberikan kode pin, pelaku langsung bertindak brutal.

“Pelaku memukul kepala korban, menendangnya hingga terjatuh ke sawah, lalu merampas ponsel korban,” ungkap Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, Senin, 23 September 2024.

Baca Juga:  Dapur Rumah Warga Tanggamus Ambrol Terseret Arus Sungai Way Semaka

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,7 juta dan mengalami luka-luka.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo.

Berbekal laporan korban, tim buser Polsek Wonosobo bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan YS dan menangkapnya di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo.

“Tersangka berhasil kita amankan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Iptu Tjasudin.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit ponsel Vivo Y12S milik korban.

Meskipun telah berhasil menangkap satu pelaku, namun polisi masih terus memburu rekan YS yang ikut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga:  Ribuan Pendukung Paslon 02 Padati Lapangan Siring Betik Tanggamus

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.