Potensinews.id – Dugaan korupsi di Inspektorat Tanggamus, Ketum PWDPI minta Kejati Lampung turun tangan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Dugaan korupsi ini terkait dengan perjalanan dinas senilai Rp3 miliar lebih dan tunjangan kinerja kepala inspektorat yang tengah cuti.
Dalam keterangannya, Jumat, 4 Oktober 2024, Nurullah mengungkapkan bahwa informasi yang ia terima menyebutkan bahwa kepala inspektorat mengambil cuti panjang sejak 22 Agustus hingga 22 November 2024 dengan alasan yang dipertanyakan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, cuti tersebut tidak sesuai dengan aturan karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sehat dan bahkan terlihat menghadiri pesta anaknya pada 22 September lalu,” ungkap Nurullah.
Lebih lanjut, Nurullah juga menyoroti dugaan penerimaan tunjangan kinerja oleh kepala inspektorat selama masa cuti.
“Ironisnya, meski sedang cuti, yang bersangkutan masih menerima tunjangan kinerja sebesar Rp40 juta. Selain itu, mobil dinas dinas jenis Innova Zenix yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, diduga digunakan untuk keperluan pribadi, yakni oleh anak yang bertugas di Puskesmas Kota Agung,” tambahnya.
Dugaan korupsi semakin menguat dengan adanya temuan terkait anggaran perjalanan dinas senilai Rp3 miliar lebih.
Nurullah menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperolehnya, anggaran tersebut telah habis digunakan, padahal pada tahun 2023 banyak anggaran yang tidak cair karena alasan defisit.
“Ini sangat janggal. Jika anggaran perjalanan dinas sudah habis, kenapa ada anggaran lain yang tidak cair?” tegasnya.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, PWDPI meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Nurullah juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kasubag Umum terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas.