BERITA

Marak Keberpihakan ASN, Integritas Pejabat Pemerintah Dipertanyakan

×

Marak Keberpihakan ASN, Integritas Pejabat Pemerintah Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Marak Keberpihakan ASN, Integritas Pejabat Pemerintah Dipertanyakan
Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M. Anggi Barozi. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Marak keberpihakan ASN, integritas pejabat pemerintah dipertanyakan.

Fenomena keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali menjadi sorotan publik.

Beberapa kasus yang terjadi di Provinsi Lampung belakangan ini memicu kekhawatiran akan lemahnya integritas pejabat pemerintahan dan ancaman terhadap netralitas ASN.

Kasus terbaru yang mencuat adalah beredarnya foto Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, yang terlihat berswafoto di ruang kerjanya bersama tim pemenangan salah satu calon Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD).

Peristiwa ini terjadi tidak lama setelah insiden sebelumnya di mana seorang oknum camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, tertangkap basah menyimpan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon di mobil dinasnya.

Baca Juga:  Ketua Umum PBNU Segera Melantik PWNU Lampung

Menanggapi fenomena ini, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M. Anggi Barozi, menyatakan bahwa masalah keberpihakan ASN bukan hanya terjadi di Provinsi Lampung, tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Sebelumnya ada kasus di Kabupaten Pesisir Barat, lalu oknum Camat di Pesawaran. Kemudian hari ini terdapat potensi tidak netral oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,” ungkapnya saat diwawancarai pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Barozi menilai fenomena ini sebagai indikator buruknya sistem demokrasi di Lampung.

“Dalam perundang-undangan sudah dijelaskan bahwa ASN harus netral. Munculnya keberpihakan ASN ini menunjukkan masih sangat lemahnya integritas pejabat pemerintahan,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus bebas dari pengaruh apapun yang dapat mempengaruhi sikap dan tindakan mereka.

Baca Juga:  Pilkada Formalitas: Maraknya Paslon Tunggal dan Kotak Kosong di 2024

Keberadaan ASN dengan tingkat netralitas yang tinggi dianggap sebagai pondasi esensial untuk menjamin proses demokrasi berjalan adil dan merata.

Barozi menekankan bahwa menjaga netralitas ASN merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan demokrasi yang sehat di Provinsi Lampung.

Ia mendesak semua pemangku kepentingan, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pemerintah Provinsi Lampung untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.

“Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang menangani pelanggaran pemilu, harus bergerak cepat dan tegas,” tegas Barozi.

Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dan tegas dari Bawaslu apabila terdapat temuan tentang keberpihakan ASN.

Kasus-kasus keberpihakan ASN yang terus bermunculan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

Baca Juga:  GRIB Jaya dan KCBI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian dan Rasa Kemanusiaan

Diperlukan upaya bersama dan komitmen yang kuat untuk menegakkan prinsip netralitas ASN demi terwujudnya proses demokrasi yang bersih dan berkualitas di Provinsi Lampung khususnya, dan Indonesia pada umumnya.