Potensinews.id – Terdakwa korupsi proyek SMAN 2 Buay Pemanca bantah tuntutan, minta nama baik dipulihkan.
Pejabat Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Joko Edi Purwanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, menolak keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat, 11 Oktober 2024, Joko menegaskan dirinya tidak bersalah dan meminta nama baiknya dipulihkan.
Joko, yang sebentar lagi akan pensiun sebagai ASN, menyatakan bahwa dirinya menjadi korban fitnah.
Ia merasa dizalimi karena baru menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selama dua bulan saat proyek tersebut berjalan.
“Saya yakin ini adalah kezaliman yang sengaja dilakukan,” tegas Joko.
Dalam pledoinya, Joko merinci sejumlah fakta persidangan yang menurutnya dapat membuktikan ketidakbersalahannya.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menikmati hasil korupsi yang dituduhkan kepadanya.
“Saya meminta majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil. Bebaskan saya dari segala dakwaan,” ujar Joko.
Senada dengan kliennya, tim penasehat hukum Joko juga meyakini bahwa seluruh dakwaan yang diajukan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Mereka meminta agar Joko dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya dipulihkan.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca.
JPU menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp719.681.378,62 akibat pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain Joko, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah kontraktor dan konsultan perencana. Mereka diduga bekerja sama untuk melakukan tindak pidana korupsi.