Lampung Sumbang Masukan untuk RUU Perkotaan, Bidik Pembangunan Berkelanjutan

  • Bagikan
Lampung Sumbang Masukan untuk RUU Perkotaan, Bidik Pembangunan Berkelanjutan
Pemprov Lampung menggelarDiskusi Terarah tentang Inventarisasi Materi dalam rangka Penyusunan Konsep Naskah Akademik RUU tersebut di Ruang Rapat Utama, Kamis, 24 Oktober 2024. Foto: Dok Pemprov Lampung

Potensinews.id – Lampung sumbang masukan untuk RUU Perkotaan, bidik pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Lampung aktif berperan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkotaan.

Hal ini ditandai dengan digelarnya Diskusi Terarah tentang Inventarisasi Materi dalam rangka Penyusunan Konsep Naskah Akademik RUU tersebut di Ruang Rapat Utama, Kamis, 24 Oktober 2024.

Diskusi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan DPD RI, pemerintah daerah, dan akademisi.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal Darminto menekankan pentingnya perencanaan perkotaan yang baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun, ia juga mengakui bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti pengelolaan sumber daya dan penanganan dampak lingkungan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perbaiki Jalan Menuju Teluk Kiluan

“Provinsi Lampung siap berkontribusi dalam memberikan masukan yang relevan demi tercapainya kebijakan yang dapat mendorong pembangunan perkotaan yang berkelanjutan, inklusif, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat,” ujar Sekdaprov.

Pemilihan Provinsi Lampung sebagai lokasi diskusi ini didasarkan pada pesatnya perkembangan perkotaan di provinsi ini, khususnya di kota-kota besar seperti Bandar Lampung dan Metro.

Selain itu, secara geografis, Lampung juga menjadi pintu masuk ke Pulau Sumatera.

Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI, Andi Erham, berharap diskusi ini dapat menghasilkan masukan yang komprehensif untuk penyusunan RUU Perkotaan.

“Melalui diskusi ini, kita berharap dapat menjawab berbagai persoalan yang dihadapi perkotaan dan memberikan solusi bagaimana cara kota dibangun agar layak huni dan ramah lingkungan,” ungkap Andi.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Keluarkan Surat Larangan ASN Buka Puasa Bersama

Masukan-masukan yang diperoleh dari diskusi ini akan digunakan untuk menyusun naskah akademik RUU Perkotaan yang akan diusulkan oleh DPD RI pada tahun 2025-2026.

Diharapkan, RUU ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur pembangunan perkotaan di Indonesia, sehingga dapat mewujudkan kota-kota yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.

  • Bagikan