Sumatera Selatan

Kelurahan Kebun Bunga Palembang Gelar Sosialisasi Bahaya Judi Online

×

Kelurahan Kebun Bunga Palembang Gelar Sosialisasi Bahaya Judi Online

Sebarkan artikel ini
Kelurahan Kebun Bunga Palembang Gelar Sosialisasi Bahaya Judi Online
Pemerintah Kelurahan Kebun Bunga Palembang menggelar sosialisasi hukum dengan tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat Terhadap Bahaya Judi Online yang Berkembang Pesat Saat Ini”. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Kelurahan Kebun Bunga Palembang gelar sosialisasi bahaya judi online.

Pemerintah Kelurahan Kebun Bunga Palembang menggelar sosialisasi hukum dengan tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat Terhadap Bahaya Judi Online yang Berkembang Pesat Saat Ini”.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 1 November 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan.

Lurah Kebun Bunga, Shella Angraini, dalam sambutannya menyampaikan bahwa permasalahan judi online sudah menjadi masalah serius yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kelurahan Kebun Bunga.

Oleh karena itu, sosialisasi ini dianggap sangat penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang dampak negatif dari judi online.

Baca Juga:  SMAN 16 Palembang Sambut Tahun Baru dengan Harapan Baru

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat, khususnya para RT dan RW, dapat menyampaikan informasi ini kepada warga lainnya.

“Jika ada warga yang terlibat dalam aktivitas judi online, diharapkan dapat segera dilaporkan kepada pihak kelurahan atau pihak berwajib,” ujar Shella.

Hapis Muslim, salah satu narasumber dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa dampak negatif dari judi online sangatlah besar.

Tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, namun juga berdampak pada keluarga dan lingkungan sekitar.

“Judi online dapat menyebabkan masalah keuangan, perceraian, bahkan tindakan kriminal. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama mencegah dan memberantas aktivitas ini,” tegas Hapis.

Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan pemahaman mengenai bahaya judi online, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengatasi masalah ini.

Baca Juga:  DMDI dan MUI Gelar Dialog Kemanusiaan, Bahas Tragedi Palestina

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan cepat dari judi online,” tambah Hapis. (Nopi)