Potensinews.id – LSM laporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh Cabup Pesawaran dan KPU.
Sejumlah LSM kembali melayangkan laporan ke Bawaslu Pesawaran terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Calon Bupati nomor urut 1, Aries Sandi, dan KPU Pesawaran pada Senin, 4 November 2024.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu sebelumnya mengenai pelanggaran administrasi terkait keabsahan ijazah paket C milik Aries Sandi.
“Pelanggaran ini masuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016. Setiap orang yang karena jabatannya sengaja menghilangkan hak atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat dapat dipidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 96 bulan,” tegas Randy Septian, perwakilan pelapor.
Randy menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Bawaslu sebelumnya, KPU Pesawaran diminta melakukan verifikasi ulang terhadap ijazah paket C milik Aries Sandi.
“Dengan adanya rekomendasi verifikasi ulang tersebut, kami menilai pencalonan Aries Sandi sudah gugur karena jadwal verifikasi berkas sudah berakhir,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang baru diterima.
“Kami akan menggelar pleno bersama pimpinan untuk memeriksa unsur-unsur pidananya. Jika ditemukan, kasus ini akan dibawa ke Sentra Gakkumdu untuk dibahas bersama Kejaksaan dan Kepolisian,” jelasnya.
Aji menegaskan komitmen Gakkumdu dalam menuntaskan kasus ini.
“Selama bukti dan saksi terpenuhi, serta peristiwa itu memang terjadi, kami akan menyelesaikannya sampai tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk melakukan verifikasi ulang terkait keabsahan ijazah pengganti Aries Sandi setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi.
Kasus ini pun menambah dinamika dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024, di mana kredibilitas dokumen persyaratan calon kepala daerah menjadi sorotan publik dan pemangku kepentingan.