Potensinews.id – Ribuan Buruh Jawa Timur demo tuntut kenaikan upah.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Jawa Timur pada Selasa, 5 November 2024.
Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera merealisasikan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 10 persen.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak mengakomodasi tuntutan para pekerja.
KSPI Jawa Timur menilai bahwa formula penetapan UMK yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam orasinya, perwakilan buruh menegaskan bahwa putusan MK telah memberikan landasan kuat bagi tuntutan kenaikan upah yang layak.
Mereka meminta agar pemerintah daerah segera merevisi peraturan daerah (perda) tentang upah minimum dan mengacu pada putusan MK.
“Kami meminta Gubernur Jawa Timur untuk segera mengeluarkan surat edaran agar seluruh bupati/wali kota di Jawa Timur merevisi perda upah minimum dengan mengacu pada putusan MK,” tegas Jazuli, Sekretaris Daerah KSPI Jawa Timur.
Selain menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen, para buruh juga meminta agar pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor-sektor unggulan.
Mereka juga mendesak agar pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang sudah berkeluarga mendapatkan upah lebih tinggi dari UMK atau UMSK.
“Kami berharap pemerintah dapat mendengar suara kami dan segera memenuhi tuntutan kami. Kenaikan upah yang layak adalah hak kami sebagai pekerja,” tegas Jazuli.
Aksi demonstrasi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari berjalan dengan tertib dan damai.
Para peserta aksi memenuhi ruas jalan di depan Kantor Gubernur, namun tetap menjaga ketertiban lalu lintas.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pengamanan ketat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.