Potensinews.id – Provinsi Lampung berikan masukan untuk Prolegnas 2025-2029.
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan sejumlah masukan terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029 dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu, 13 November 2024.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur ini dihadiri langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy.
Fredy menyambut baik kunjungan Baleg DPR RI dan menyampaikan apresiasi atas perhatian lembaga legislatif terhadap aspirasi daerah.
“Kami berharap kunjungan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun Provinsi Lampung,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fredy menyampaikan sejumlah masukan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam bidang hukum.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
Penetapan RDTR: Fredy menyoroti pentingnya dukungan terhadap penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah memperoleh Persetujuan Substansi (Persub).
Harmonisasi Perda: Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pelaksanaan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Pembinaan Pemerintah Daerah: Fredy menekankan pentingnya peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam membina pemerintah daerah kabupaten/kota, terutama dalam hal penetapan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pajak dan retribusi daerah.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam rangka penyusunan Prolegnas.
“Aspirasi yang kami dapatkan hari ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun Prolegnas 2025-2029,” ujarnya.
Bob Hasan juga menjelaskan bahwa Prolegnas merupakan daftar urutan rancangan undang-undang yang akan dibahas oleh DPR RI dalam jangka waktu tertentu.
Dengan adanya Prolegnas, diharapkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat lebih terencana dan efektif.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan kebijakan.
Masukan dari Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan dapat memperkaya bahan pertimbangan dalam penyusunan Prolegnas 2025-2029.