Potensinews.id – Pelaku penyelundupan benih lobster ditangkap, diduga bawa narkoba.
Tim Reskrim Polsek Bangkunat berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang disertai dengan penemuan narkoba.
Pelaku, seorang pria berinisial JC (37), ditangkap pada Rabu, 13 November 2024 lalu saat sedang membawa BBL di Jalan Pelabuhan Siging, Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Bangkunat, AKP Zulkifli, membenarkan penangkapan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua klip plastik berisi diduga sabu-sabu dan satu bungkus kecil daun ganja di dalam dompet pelaku.
“Awalnya, petugas mencurigai mobil yang dikendarai pelaku dan melakukan pemeriksaan. Saat itulah ditemukan BBL dan narkoba,” ujar Kapolsek, Jumat, 15 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan dua pasal berbeda.
Terkait kasus penyelundupan BBL, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sedangkan untuk kasus kepemilikan narkoba, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa kasus penyelundupan BBL seringkali melibatkan tindak pidana lainnya, seperti perdagangan narkoba.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan lintas batas. (Andi)