Bagi-bagi Kaos Kampanye di Masa Tenang, Dua Orang Diduga Tim Sukses Paslon 02 Diamankan

  • Bagikan
Bagi-bagi Kaos Kampanye di Masa Tenang, Dua Orang Diduga Tim Sukses Paslon 02 Diamankan
Satgas Tolak Money Politik berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di masa tenang Pilkada 2024. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Bagi-bagi kaos kampanye di masa tenang, dua orang diduga tim sukses Paslon 02 diamankan.

Satgas Tolak Money Politik berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di masa tenang Pilkada 2024.

Keduanya tertangkap tangan sedang membagikan ratusan kaos bergambar Pasangan Calon nomor urut 02 di Pasar Karanganyar, Kecamatan Jati Agung, Minggu, 24 November 2024.

“Kami mengamankan seorang pria dan wanita yang tertangkap sedang membagikan atribut kampanye berupa kaos di area pasar,” ungkap Koordinator Satgas Kecamatan Jati Agung, Yus Anwar.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di area Pasar Karanganyar.

Tim Satgas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengintaian untuk memastikan dugaan pelanggaran.

Baca Juga:  Koordinator Ruang UMKM Bantah Benturkan Program dengan Pembina UMKM Pesawaran

“Setelah memantau beberapa saat dan mengumpulkan bukti yang cukup, kami bersama puluhan warga mengamankan kedua pelaku,” tambah Yus.

Anggota Panwascam Jati Agung, Jauhari, membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, pelaku tampaknya memanfaatkan momentum di mana petugas pengawas sedang terkonsentrasi mengikuti apel siaga pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Beruntung ada laporan cepat dari Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Karanganyar sehingga aksi ini bisa segera dihentikan,” jelas Jauhari saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Kedua pelaku yang diamankan telah diserahkan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jati Agung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tim sukses paslon lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa selama masa tenang.

Baca Juga:  Gerindra Resmi Dukung Saleh Asnawi di Pilkada Tanggamus

Sesuai aturan KPU, masa tenang Pilkada 2024 merupakan periode di mana semua bentuk kampanye dilarang, termasuk pembagian atribut kampanye seperti kaos, stiker, atau merchandise lainnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak Panwascam Jati Agung menjanjikan akan segera merilis data lengkap terkait penangkapan ini dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku.

  • Bagikan