BERITA

Dua Pejabat Pringsewu Ditahan, Korupsi Dana Hibah LPTQ Capai Rp584 Juta

×

Dua Pejabat Pringsewu Ditahan, Korupsi Dana Hibah LPTQ Capai Rp584 Juta

Sebarkan artikel ini
Dua Pejabat Pringsewu Ditahan, Korupsi Dana Hibah LPTQ Capai Rp584 Juta
Kejari Pringsewu berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Dua pejabat Pringsewu ditahan, korupsi dana hibah LPTQ capai Rp584 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.

Dua orang pejabat, yakni Rustian (R) selaku Sekretaris LPTQ dan Tari (TP) selaku Bendahara LPTQ, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (2/12).

Modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan membuat laporan kegiatan fiktif dan memark up anggaran.

Hasil audit independen menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp584,464 juta akibat perbuatan mereka.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup kuat.

Baca Juga:  Skandal BPKB. OJK Lampung Siap Tindak Mandiri Tunas Finance

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini mendapat apresiasi dari Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi.

Namun, ia mendesak Kejari untuk tidak berhenti sampai di sini.

Wahyudi meminta agar Kejari juga menyelidiki keterlibatan Ketua LPTQ, Heri Iswahyudi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu.

“Kami yakin beliau punya andil besar dalam peristiwa ini,” tegas Wahyudi. Kami tidak akan memberi ruang bagi koruptor di Bumi Lampung,” kata dia, Senin, 2 Desember 2024.

Sebelumnya, Kepala Kejari Pringsewu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.

Baca Juga:  Korupsi DD Ratusan Juta, Juwanto Mantan Kades Rangai Tritunggal Akan Dilaporkan di Kejati Lampung

“Kami akan memproses semua pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wisnu.

Penetapan tersangka ini dilakukan menjelang Hari Antikorupsi Sedunia.

Kejari Pringsewu berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk tidak menyalahgunakan jabatan.

Kasus korupsi dana hibah LPTQ ini tentunya memberikan dampak negatif bagi masyarakat Pringsewu.

Selain merugikan keuangan negara, kasus ini juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.