Potensinews.id – Tubaba resmi terapkan Perda RTRW, jamin pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tubaba Tahun 2023-2043.
Sosialisasi terkait perda ini telah dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Perda RTRW ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Melalui perda ini, pemerintah daerah dapat mengatur pemanfaatan lahan, infrastruktur, serta berbagai aspek pembangunan lainnya secara terencana dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tubaba, Rihmi, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Perda RTRW adalah mengenai masalah agraria, pertanahan, tata ruang, program pembangunan, dan rencana kerja.
“Perda ini akan menjadi acuan bagi kita dalam menjalankan pembangunan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tubaba, Budi Sugiarto, menambahkan bahwa tujuan utama dari Perda RTRW adalah untuk mewujudkan Kabupaten Tubaba yang berdaya saing, aman, dan berkelanjutan.
“Dengan adanya perda ini, diharapkan pembangunan di Tubaba dapat terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Budi juga menjelaskan perbedaan antara ruang dan tata ruang.
“Ruang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, sedangkan tata ruang mengatur struktur dan pola pemanfaatan ruang tersebut,” jelasnya.
Diketahui, sosialisasi Perda RTRW ini dilaksanakan di Wisma Asri Tirta Makmur dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Tubaba, Untung Budiono, S.Sos.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Provinsi Lampung, M. Oktaputra Nugraha, untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Perda RTRW.