Potensinews.id – Gugat pencalonan ke MK, Nanda-Anton yakin pasangan Aries Sandi diskualifikasi.
Pasangan calon (paslon) Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira – Antonius M Ali, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan administrasi pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto.
Kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, mengklaim pasangan Aries Sandi tidak memenuhi syarat minimal pendidikan sesuai pasal 7 ayat huruf E, yang mewajibkan calon kepala daerah minimal berpendidikan SMA/sederajat.
“Kami optimis gugatan kami akan diterima dan menggugurkan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto,” ujar Handoko di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Menurut Handoko, baik di KPU maupun Bawaslu Pesawaran, tidak ditemukan bukti ijazah pendidikan minimal bagi pasangan Aries Sandi.
Pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ini sebelum masa pencoblosan ke berbagai lembaga, termasuk Bawaslu, KPU, dan DKPP.
“Melihat yurisprudensi MK yang selama ini mengadili seluruh tahapan dan hasil Pilkada, kami yakin MK akan menilai apakah prosedur KPU Pesawaran sudah benar,” tegasnya.
Handoko menambahkan, di beberapa daerah sebelumnya telah terjadi pembatalan pencalonan meskipun pasangan tersebut memperoleh suara tertinggi.
Dengan bukti yang dimiliki, pihaknya optimistis pasangan Aries Sandi-Supriyanto akan didiskualifikasi dari Pilkada Pesawaran.
“Kami tunggu jadwal persidangan dari MK selanjutnya,” pungkasnya.