Potensinews.id – Wartawan Tanggamus tolak Perbup, tuntut keadilan dan kebebasan pers.
Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Tanggamus yang terdiri dari berbagai organisasi profesi pers secara tegas menolak Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024.
Perbup ini dinilai merugikan insan pers dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataan sikapnya, Sekber Wartawan Tanggamus mengajukan lima tuntutan utama, di antaranya pembatalan atau revisi Perbup, penolakan mekanisme berlangganan satu pintu, dan pengembalian anggaran media yang telah dipangkas.
Menurut Sekber, Perbup Nomor 19 Tahun 2024 dinilai merugikan wartawan karena:
- Membatasi kebebasan pers: Peraturan ini dianggap menghambat kebebasan media dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Tidak transparan: Mekanisme pembayaran langganan koran atau advertorial melalui satu pintu dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Membatasi akses media: Penggunaan aplikasi e-Katalog dan penunjukan rekanan dinilai membatasi akses media untuk berpartisipasi secara adil dalam peliputan kegiatan pemerintah.
- Memangkas anggaran media: Pemangkasan anggaran media sebesar Rp2 miliar di Dinas Kominfo dinilai sangat merugikan keberlangsungan media lokal.
Menanggapi tuntutan Sekber Wartawan, Kepala Bagian Protokol Pemkab Tanggamus, Mbak Rin, mengkonfirmasi bahwa petisi telah diterima dan audiensi akan segera digelar.
“Kami berharap audiensi ini dapat menghasilkan solusi yang baik bagi semua pihak,” ujar Irhamidi, pengurus Sekber.
Diketahui, penolakan terhadap Perbup ini menunjukkan komitmen kuat insan pers di Tanggamus untuk memperjuangkan kebebasan pers dan keadilan.
Sekber Wartawan berharap melalui audiensi ini, pemerintah daerah dapat memahami pentingnya peran media dalam mengawal pembangunan dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. (Akmaluddin)