Potensinews.id – UMP Lampung 2025 resmi naik 6,5%.
Kabar baik bagi para pekerja di Provinsi Lampung! Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5%.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Samsudin pada 10 Desember 2024.
Dengan kenaikan ini, UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan, naik Rp176.573 dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Kenaikan UMP Lampung tahun 2025 ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5% dalam Rapat Terbatas.
“Penetapan UMP ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Lampung,” ujar Penjabat Gubernur Samsudin.
Kenaikan UMP ini tentu disambut gembira oleh para pekerja. Mereka berharap kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli dan memperbaiki kualitas hidup.
Namun, di sisi lain, pengusaha juga berharap kenaikan UMP tidak membebani operasional perusahaan sehingga dapat menjaga stabilitas lapangan kerja.
Meskipun kenaikan UMP membawa angin segar bagi pekerja, masih banyak tantangan yang harus dihadapi.
Salah satunya adalah memastikan bahwa seluruh perusahaan di Provinsi Lampung mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah bersama dengan serikat pekerja perlu bekerja sama untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara efektif.