Bandar Lampung

UMK Bandar Lampung Naik 6,5%, Sentuh Rp3,3 Juta pada 2025

×

UMK Bandar Lampung Naik 6,5%, Sentuh Rp3,3 Juta pada 2025

Sebarkan artikel ini
UMK Bandar Lampung Naik 6,5%, Sentuh Rp3,3 Juta pada 2025
Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung untuk tahun 2025 resmi naik menjadi Rp3.305.367,02, atau mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Foto: Dok Pemkot Bandarlampung

Potensinews.id – UMK Bandar Lampung naik 6,5%, sentuh Rp3,3 juta pada 2025.

Kabar baik bagi pekerja di Kota Bandar Lampung! Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung untuk tahun 2025 resmi naik menjadi Rp3.305.367,02, atau mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung dan disetujui oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Bandar Lampung.

“Kenaikan UMK ini sudah dihitung dengan seksama, dan kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha di Bandar Lampung,” ungkap Eva Dwiana.

Penetapan UMK yang baru ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian Kota Bandar Lampung dan pemetaan sosial ekonomi.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Silaturahmi Bersama Forkopimda, Penyelenggara Pemilu, Pimpinan Partai Politik, dan Tokoh Masyarakat

Selain itu, keputusan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengusaha dan pekerja, agar kebijakan kenaikan UMK ini dapat berjalan dengan lancar.

UMK yang baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, optimis bahwa perusahaan-perusahaan di Bandar Lampung akan mematuhi kebijakan kenaikan UMK ini.

“Kami yakin bahwa perusahaan akan menaati aturan ini, karena kenaikan UMK ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha di Bandar Lampung,” ujarnya.

Baca Juga:  Eva Dwiana Bantu Warga Terdampak Banjir Bandarlampung

Salah satu anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung dari unsur Serikat Buruh, Wahyudi, mengusulkan agar Pemerintah Kota Bandar Lampung membentuk tim monitoring untuk mengawasi pelaksanaan UMK.

Usulan ini disambut baik oleh Wali Kota Eva Dwiana yang menyatakan akan segera menindaklanjuti usulan tersebut.