Potensinews.id – Bea Cukai Sumbagtim musnahkan barang hasil penindakan senilai Rp24 miliar.
Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun anggaran 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Parkir KPPBC TMP B Palembang pada Selasa, 17 Desember 2024.
Barang-barang yang dimusnahkan didominasi oleh rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal yang berhasil diamankan dalam berbagai operasi penindakan selama kurun waktu 2021 hingga 2024.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp24 miliar.
Diketahui, selama tahun 2021 hingga November 2024, Bea Cukai Sumbagtim telah berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp9,5 triliun.
Selain itu, Bea Cukai Sumbagtim juga aktif dalam memfasilitasi kegiatan usaha, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Rumah Kreatif.
Dalam konteks perlindungan masyarakat, Bea Cukai Sumbagtim telah berhasil mengamankan berbagai jenis barang ilegal, seperti narkoba, obat-obatan terlarang, dan benih bening lobster (BBL).
Barang-barang berbahaya ini kemudian dimusnahkan untuk mencegah peredarannya di masyarakat.
Pemusnahan barang hasil penindakan ini juga merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. (Nopi)