Potensinews.id – Bimtek Dana Desa di Lampung Selatan diwarnai dugaan mark-up dan konflik kepentingan.
Praktik yang diduga merugikan negara terkuak dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) di Kabupaten Lampung Selatan.
Sebanyak 512 aparatur desa dari 256 desa dikabarkan mengikuti bimtek yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, CV View Motion Pro, dengan biaya yang dinilai terlalu tinggi dan adanya dugaan konflik kepentingan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Potensinews.id, setiap desa diharuskan menanggung biaya sebesar Rp5 juta untuk mengirimkan dua orang perwakilan dalam bimtek yang berlangsung selama dua hari di Hotel Horison Bandar Lampung.
Dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Dugaan Mark-up dan Konflik Kepentingan
Sumber yang terpercaya mengungkapkan bahwa biaya bimtek dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan fasilitas yang diberikan kepada peserta.
Selain itu, terdapat dugaan konflik kepentingan karena pemilik CV View Motion Pro, penyedia jasa bimtek, disebut-sebut merupakan salah satu pejabat tinggi di Inspektorat Lampung Selatan.
“Komponen biaya bimtek ini sangat tidak wajar. Fasilitas yang diberikan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Apalagi ada dugaan konflik kepentingan karena pemilik perusahaan ini adalah pejabat di Inspektorat,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pelaksanaan bimtek ini juga dinilai melanggar peraturan yang berlaku.
Menurut Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 dan Nomor 7 Tahun 2023, dana desa tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan dan perjalanan dinas aparatur desa.
Selain itu, tidak ada alasan mendesak untuk menggelar bimtek di akhir tahun.
“Sepertinya ini hanya akal-akalan untuk mencari keuntungan pribadi. Apalagi waktu pelaksanaan bimtek sangat mepet dengan akhir tahun,” tambah sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiansyah, mengaku tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan bimtek.
Ia hanya berperan sebagai narasumber. Erdiansyah juga membenarkan bahwa biaya bimtek bersumber dari DBH.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Aris Wandi dan Irban I Inspektorat Lamsel, Zulfikar, hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Temuan dugaan korupsi dalam pelaksanaan bimtek ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Aparat penegak hukum perlu melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran dan jika terbukti ada pelanggaran hukum, harus diberikan sanksi yang tegas.