Mesuji

Kadis PPKBP3A Mesuji Ditangkap, Diduga Korupsi Dana BOKB Rp1,5 Miliar

×

Kadis PPKBP3A Mesuji Ditangkap, Diduga Korupsi Dana BOKB Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kadis PPKBP3A Mesuji Ditangkap, Diduga Korupsi Dana BOKB Rp1,5 Miliar
Kadis PPKBP3A Kabupaten Mesuji, Herawati Susilo (HS), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Kadis PPKBP3A Mesuji ditangkap, diduga korupsi dana BOKB Rp1,5 miliar.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, Herawati Susilo (HS), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020.

Penangkapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji pada Kamis, 19 Desember 2024.

Kajari Mesuji, Sefran Haryadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap HS didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Tim penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih dalam kasus ini,” ujar Sefran

Baca Juga:  Wabup Mesuji Ultimatum Camat dan Kades: Tak Layani Masyarakat, Mundur

Meskipun belum dijelaskan secara detail modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, namun dugaan kuat penyelewengan dana BOKB ini dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Baca Juga:  Pelaku Pembacokan Istri dan Anaknya Berhasil Ditangkap saat Bersembunyi ke Bengkulu

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Way Hui Bandar Lampung.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. (Irwanto)