Potensinews.id – Pelaku penyiraman air keras ke anak tiri di Lhokseumawe ditangkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap DM (49), pelaku penyiraman air keras terhadap dua anak tirinya.
Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di tengah kebun karet di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Rabu, 25 Desember 2024.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran intensif.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku sakit hati karena menduga istrinya berselingkuh,” ungkap Yudha.
Korban pertama, Rahila Nada Filza (13), meninggal dunia akibat luka bakar yang parah. Sementara korban kedua, Alaya Farisa (16), mengalami luka berat.
Keduanya merupakan warga Gampong Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan keji tersebut dilakukan karena rasa sakit hati dan cemburu terhadap istrinya yang diduga berselingkuh dengan mantan suami.
Pelaku merasa sakit hati karena merasa dikhianati dan melampiaskannya kepada anak-anak tirinya.
Peristiwa tragis ini menggemparkan masyarakat Lhokseumawe.
Pelaku secara sengaja menyiramkan air keras ke wajah kedua korban saat mereka sedang tidur.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka bakar yang sangat parah. (Syah)