Potensinews.id – Dewan Kehormatan KONI Lampung kritik PAW, minta Arinal dievaluasi.
Dewan Kehormatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Ardiansyah, menyuarakan kekecewaannya terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Dalam siaran persnya, Kamis, 26 Desember 2024, Ardiansyah menegaskan bahwa Dewan Kehormatan sama sekali tidak dilibatkan dalam proses PAW tersebut.
Padahal, menurutnya, AD/ART KONI Pasal 22 ayat 4 secara jelas mengatur bahwa Dewan Kehormatan harus dilibatkan dalam setiap rapat pengurus, terutama dalam membahas hal-hal penting.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Sebagai Dewan Kehormatan, kami seharusnya dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang strategis seperti ini,” tegas Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, PAW merupakan keputusan yang sangat krusial karena berdampak pada struktur organisasi.
Keputusan semacam ini seharusnya diambil dalam rapat pleno pengurus dan melibatkan seluruh anggota.
Namun, berdasarkan informasi yang ia peroleh, beberapa pengurus inti juga tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
“Ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran AD/ART yang cukup serius,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Dewan Kehormatan berencana memanggil Ketua Umum KONI Lampung, Arinal Djunaidi, beserta pengurus inti untuk meminta penjelasan terkait proses PAW yang kontroversial ini.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepengurusan KONI saat ini, termasuk kinerja Ketua Umum.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran yang serius, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tegas Ardiansyah.