Aceh

Layanan Prima Disdukcapil Aceh Utara: Akta Kelahiran dan Kematian Gratis

×

Layanan Prima Disdukcapil Aceh Utara: Akta Kelahiran dan Kematian Gratis

Sebarkan artikel ini
Layanan Prima Disdukcapil Aceh Utara: Akta Kelahiran dan Kematian Gratis
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal. Foto: Dok Pemkab Aceh Utara

Potensinews.id – Layanan prima Disdukcapil Aceh Utara, akta kelahiran dan kematian gratis.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran dan kematian di wilayahnya dilakukan secara gratis.

Tidak ada biaya yang dipungut dalam proses pembuatan kedua dokumen penting tersebut.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menekankan pentingnya akta kelahiran dan kematian bagi setiap warga negara.

“Kedua dokumen ini merupakan bukti identitas hukum yang sangat penting,” ujarnya, Jumat, 27 Desember 2024.

Safrizal juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya akurasi data yang disampaikan saat mengurus dokumen kependudukan.

Kesalahan dalam data, terutama pada akta kematian, dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti kesulitan dalam mengurus klaim asuransi atau warisan.

Baca Juga:  Baru 153 Gampong di Aceh Utara Terima Pencairan Dana Desa Tahap Pertama

“Kami tidak bisa memperbaiki kesalahan data pada akta yang sudah terbit. Jadi, pastikan semua data yang Anda berikan sudah benar dan lengkap,” tegasnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Disdukcapil Aceh Utara telah menyederhanakan proses pengurusan akta kelahiran dan kematian.

Dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, masyarakat dapat mengurus dokumen tersebut dengan cepat dan tanpa dipungut biaya.

Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran:

  • Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit
  • Fotokopi KTP elektronik orang tua dan saksi kelahiran
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Akta nikah atau buku nikah orang tua
  • Formulir pengajuan

Persyaratan Pengurusan Akta Kematian:

  • Surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit
  • Fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum
  • Fotokopi KTP pelapor dan saksi
  • Surat pernyataan ahli waris
Baca Juga:  Aceh Tenggara Komitmen Turunkan Stunting, Gelar Rapat Koordinasi

Disdukcapil Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan dengan meminta imbalan.

“Pengurusan akta kelahiran dan kematian di Disdukcapil Aceh Utara sepenuhnya gratis. Jangan mudah percaya pada oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Safrizal.