Aceh

LKBH Nurul Iman Desak Kejari Aceh Selidiki Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

×

LKBH Nurul Iman Desak Kejari Aceh Selidiki Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
LKBH Nurul Iman Desak Kejari Aceh Selidiki Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe
Tim kuasa hukum dari LKBH Nurul Iman, dipimpin oleh Mahmud, SH, MH, telah menyerahkan tambahan bukti-bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada Jumat, 3 Januari 2025. Foto: Istimewa

Potensinews.id – LKBH Nurul Iman desak Kejari Aceh selidiki kasus penggelapan bea lelang FIF Lhokseumawe.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurul Iman terus berupaya mengungkap kasus dugaan penggelapan bea lelang yang melibatkan Federal International Finance (FIF) cabang Lhokseumawe.

Tim kuasa hukum dari LKBH Nurul Iman, dipimpin oleh Mahmud, SH, MH, telah menyerahkan tambahan bukti-bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada Jumat, 3 Januari 2025.

Penyerahan bukti-bukti tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan yang sebelumnya telah diajukan oleh LKBH Nurul Iman.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penelitian awal terhadap laporan tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi LKBH Nurul Iman, diperkirakan potensi kerugian negara akibat penggelapan bea lelang ini mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:  Polwan Satlantas Lhokseumawe: Jembatan Kemanusiaan di Hari Jumat

Dalam setahun, FIF Lhokseumawe diperkirakan melakukan puluhan kali lelang kendaraan bermotor bekas.

Setiap kali lelang, ratusan unit motor dilelang tanpa melalui prosedur yang benar, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan dari bea lelang.

“Dengan asumsi rata-rata harga jual satu unit motor bekas adalah Rp20 juta, maka potensi kerugian negara dari satu cabang FIF Lhokseumawe dalam setahun bisa mencapai Rp3,24 miliar,” ungkap Mahmud.

Mahmud berharap dengan adanya tambahan bukti-bukti yang diserahkan, Kejaksaan Tinggi Aceh dapat segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Ia juga mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak merugikan negara.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Aceh dapat bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Penggelapan bea lelang merupakan tindakan pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Mahmud.

Baca Juga:  Pantai Jagu, Surga Tersembunyi di Lhokseumawe yang Makin Diminati