Potensinews.id – Diduga ada pemilih mencoblos berkali-kali, Paslon 03 Lhokseumawe ajukan gugatan ke MK.
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3, Ismail dan Azhar Mahmud, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan kecurangan dalam Pilkada Lhokseumawe 2024.
Gugatan diajukan melalui sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat, 10 Januari 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Parulian Siregar, Paslon 03 mengungkapkan adanya pelanggaran serius berupa pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di beberapa TPS.
Lebih mencengangkan, ditemukan kasus pemilih yang memberikan suara hingga di tiga TPS berbeda yang lokasinya berdekatan.
“Pelanggaran ini dibiarkan begitu saja oleh petugas KPPS dan pengawas TPS,” ungkap Parulian dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi dua Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dugaan pelanggaran terjadi di sejumlah TPS di Kecamatan Muara Dua, meliputi wilayah Meunasah Blang, Meunasah Mee, Blang Crum, Cut Mamplam, dan Meunasah Manyang.
Kasus konkret terjadi di TPS 001 Meunasah Blang, di mana pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT diizinkan mencoblos berkali-kali.
Tim Paslon 03 mengklaim adanya intimidasi dari Kepala Desa Meunasah Blang yang melarang saksi-saksi paslon, kecuali saksi Paslon 02, untuk mengajukan protes.
Atas kejadian tersebut, tim telah melaporkan dugaan pelanggaran ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Lhokseumawe.
Berdasarkan perhitungan tim Paslon 03, perolehan suara yang sebenarnya adalah 31.016 suara untuk Paslon 03 dan 28.414 suara untuk Paslon 02. Angka ini berbeda signifikan dengan hasil rekapitulasi KIP Kota Lhokseumawe yang menetapkan:
– Paslon 01 (Azhari-Zulkarnen): 2.881 suara
– Paslon 02 (Sayuti Abu Bakar-Husaini): 34.962 suara
– Paslon 03 (Ismail-Azhar Mahmud): 32.009 suara
– Paslon 04 (Fathani-Zarkasyi): 21.784 suara
Dalam petitumnya, Paslon 03 meminta MK membatalkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang diduga terjadi pelanggaran.
MK akan melanjutkan proses pemeriksaan untuk menentukan keabsahan gugatan dan bukti-bukti yang diajukan tim Paslon 03 sebelum mengambil keputusan final.